Ketentuan:

1. Inggris merupakan negara pihak pada The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (the Hague Convention 1970), yang mengatur mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata dari otoritas hukum suatu negara ke negara lain. Namun demikian, mengingat Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi dimaksud,     pengaturan penanganan rogatory letter dan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata lainnya dari Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Inggris.

2. Bantuan penanganan dokumen hukum masalah perdata kepada individu ataupun organisasi, termasuk kepada otoritas hukum, di Inggris dilakukan oleh bagian Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO,     dengan prosedur yaitu:

a. KBRI dapat menyampaikan dokumen hukum dimaksud kepada Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO dalam 2 rangkap (identical copies) dengan dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris (jika dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris)

b. Penyampaian dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas.

c. Permintaan bantuan penanganan dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Inggris oleh Kantor Legalisasi FCO.

d. Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Legalisasi FCO akan meneruskan konfirmasi  dimaksud kepada KBRI.

3. Dokumen sidang maksimal diterima oleh FCO 6(enam) minggu sebelum jadwal sidang.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis
  2. Otoritas setempat memerlukan waktu 1 bulan untuk meneruskan dokumen ke pihak tertuju
  3. Batas waktu minimum penerimaan dokumen dengan tanggal sidang: Minimal 1 bulan sebelum tanggal sidang
  4. Biaya Penerusan Dokumen di Negara Setempat: tergantung biaya DHL
  5. Dokumen dimaksud dalam rangkap 2(dua)
  6. Dokumen dimaskud berupa: Dokumen fisik asli, Dokumen fisik salinan/photocopy, Dokumen digital
  7. Penandatanganan oleh Hakim setempat

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Uzbek
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen 1-3 bulan atau lebih, tergantung pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pengadilan
  3. Surat Rogatori dapat disampaikan kepada penggugat yang bermukim di Uzbekistan, warga negara, organisasi, warga negara asing, organisasi asing, orang tanpa kewarganegaraan
  4. Dokumen dimaksud berupa Dokumen fisik asli, Dokumen digital
  5. Rangkap: tergantung jumlah pihak yang digugat dan dibuat masing-masing rangkap dua 4. Uzbekistan bukan pihak pada 2 Konvensi DenHaag mengenai Service of Process, sehingga harus melalui jalur formal yakni pengiriman rogatori melalui jalur diplomatik dan memakan waktu cukup lama dalam prosesnya. Disamping itu, sesuai Pasal 363 Code of Civil Procedure Uzbekistan bahwa pengadilan Uzbekistan akan menyampaikan surat rogatori dengan cara yang telah ditetapkan kecuali (i) eksekusi surat permohonan tersebut akan merugikan kedaulatan dan keamanan Uzbekistan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar peraturan perundang-undangan Uzbekistan dan (ii) eksekusi permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan pengadilan
  6. Proses Rogatori merupakan proses yang memakan waktu di Uzbekistan karena harus disampaikan melalui saluran diplomatik dan kemudian dokumen disampaikan kepada pengadilan, bukan kepada penggugat (Pasal 363 Code of Civil Procedure Uzbekistan)

Ketentuan:

1. Tidak ada ketentuan khusus jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan karena tergantung permintaan dari departemen terkait
2. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen fisik salinan/photocopy
3. Tidak ada ketentuan khusus dari penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum
4. Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik KBRI

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol
  2. Dipersyaratkan permohonan rogatorinya ke pihak Kolombia
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah secara digital 
  4. Pihak Kolombia mewajibkan penandatangan surat permohonan bantuan teknis hukum oleh Hakim

Catatan:

Tidak terdapat ketentuan bakunya

Tidak disebutkan berapa jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan

Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
2. Surat rogatori dan dokumen pengadilan terkait masalah perdata disampaikan melalui saluran diplomatik atau konsuler (sebanyak 1 rangkap dokumen naskah asli), dan Filipina mewajibkan penandatangan surat adalah Hakim.
3. Pihak Pengadilan Asing dapat meminta Kemlu di negaranya untuk  menyampaikan dokumen tersebut kepada perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar Filipina atau Konsulat Filipina) di negara tersebut atau kepada Perwakilan Negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat) di Manila yang akan menyampaikannya kepada Deplu Filipina. Deplu Filipina selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Office of the Court Administrator of the Supreme Court (SC-OCA).
4. Apabila penyampaian dokumen masalah perdata, Deplu Filipina akan menyampaikannya langsung kepada Pengadilan setempat di Filipina.
5. Surat rogatori dari Pengadilan Asing kepada Pengadilan Filipina harus dilakukan melalui saluran resmi
6. Dalam penyampaian dokumen pengadilan dari Pengadilan Asing kepada Warga Negara Filipina, penyampaian dokumen pengadilan tersebut juga melalui saluran diplomatik atau konsuler.
 
Catatan:
1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
2. Biaya yang mungkin dapat dikenakan oleh Pengadilan Filipina untuk pengambilan deposisi berdasarkan surat rogatori dan pengeluaran transkrip catatan stenografik adalah minimal/sedikit
3. Biaya untuk penyampaian dokumen pengadilan juga minimal/sedikit, rata-rata terkait penggantian biaya transportasi dalam penyampaian dokumen

Ikuti Sosial Media Kami