TERTINGGI DALAM SEJARAH, 90,32% PERKARA DIMINUTASI KURANG DARI 3 BULAN
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
JAKARTA | (31/05/2022) - Sebagaimana diberitakan Laman Kepaniteraan, Senin (30/5/2022), Panitera MA, Ridwan Mansyur, mengungkapkan jumlah perkara yang diputus pada periode catur wulan pertama tahun 2022 meningkat 41,59%. Lalu bagaimana dengan kinerja memutus perkara pada periode tersebut? Merujuk pada sumber yang sama, jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung pada periode Januari --April 2022 juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Secara year on year, peningkatan jumlah perkara yang diputus mencapai 32,71 %.
Menurut Ridwan Mansyur, sebanyak 7.193 perkara telah diputus selama periode Januari--April 2022, sedangkan pada periode yang sama pada tahun 2021 jumlah perkara yang diputus sebanyak 5420 perkara.
"Dengan demikian ada kenaikan 32,71 % ", ujar Panitera MA.
Rasio produktifitas memutus (case deciding productivity rate) yang menjadi salah satu indikator pengukuran kinerja, pada periode tersebut sebesar 61,06 %. Jumlah tersebut masih 8,94% di bawah target yang ditetapkan (70%)
Namun demikian, rasio produktivitas pada periode awal tahun yang masih di bawah 70% adalah hal yang wajar bahkan logis. Hal ini karena jangka waktu memutus perkara adalah paling lama 3 bulan sejak perkara diterima majelis, sehingga perkara yang diregister bulan Januari baru akan diputus pada sekitar bulan Maret sedangkan perkara yang diregister bulan Februari baru akan diputus sekitar bulan April.
" Pada tiga bulan pertama, majelis hakim belum banyak memutus perkara baru. Fokus majelis adalah memutus sisa perkara tahun sebelumnya" Ungkap ridwan mansyur.
Apa itu rasio produktifitas memutus
Rasio produktivitas memutus perkara adalah perbandingan antara jumlah perkara dengan beban perkara pada periode tertentu. Rasio produktivitas memutus perkara yang tinggi (di atas 70%) menjadi indikator pengadilan berkinerja tinggi. Sebaliknya, rendahnya rasio produktivitas memutus menjadi pertanda pengadilan berkinerja rendah. Pada kondisi ini pengadilan dibebani tumpukan tunggakan perkara (case backlog).
Rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung dalam dasa warsa terakhir selalu di atas 90 %. Berdasarkan Laporan Tahunan MA, tahun 2021 mencatatkan rekor kinerja terbaik dengan nilai rasio produktivitas MA mencapai 99,10 % [an]