Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (29/08) - Selama  periode Januari—Juli 2022, Mahkamah Agung  menangani  18.753 perkara, meningkat 54,70% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 12.122 perkara.  Dari jumlah beban perkara tersebut,  sebesar 32,87% (6.165) adalah perkara pidana khusus, 27,21% (5102) perkara TUN, 21,68% (4066) perkara perdata, 7,08% (1327) perkara perdata khusus, 5,47% (1025) perkara pidana umum, 4,52% (848) perkara perdata agama, dan 1,17% (220) perkara pidana militer.

Demikian disampaikan Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, Senin (29/8) di ruang kerjanya, di Jakarta. Dalam analisisnya,  Panitera MA  mengungkapkan bahwa  rerata beban perkara per bulannya di tahun 2022 adalah 2.579 perkara. Sedangkan tahun 2021 beban perkara per bulan adalah 1.732 perkara.

Memutus Perkara Meningkat 54,09%

Sementara itu, jumlah yang berhasil diputus oleh Mahkamah Agung pada periode Januari—Juli 2022 sebanyak 13.801 perkara. Jumlah tersebut meningkat 54,09% dibandingkan  periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 9.195 perkara.

Minutasi Perkara Meningkat 50,04%

Peningkatan kinerja juga terjadi pada minutasi berkas perkara. Selama periode  Januari-Juli 2022, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 18.366 perkara. Jumlah ini meningkat 50,04% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 yang berjumlah 12.241 perkara.

Panitera MA mengapresiasi peningkatan kinerja penanganan perkara yang mencapai lebih 50% pada dua indikator utama kinerja, yaitu memutus dan minutasi perkara. Ia berharap peningkatan kinerja tersebut konsisten hingga akhir tahun nanti. [an]