Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (01/03/2019) Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyebutkan jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju pada tahun 2018 sebanyak 18.881 perkara. Jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak 17.156 perkara, maka rasio penyelesaian perkara (clearance rate) mencapai 110,05%.  Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju meningkat 14,90% dibandingkan dengan tahun 2017 yang telah mengirim sebanyak 16.433 perkara. Menurut Ketua MA, jumlah minutasi dan pengiriman salinan putusan tahun 2018 merupakan yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018, Rabu (27/02/2018) di Jakarta Convention Center (JCC).

 

Sementara itu, lanjut Ketua MA,   hingga 31 Desember 2018, direktori putusan Mahkamah Agung telah memuat koleksi salinan putusan elektronik yang bisa diakses publik secara daring sebanyak 3.106.702 putusan. Jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2018 sebanyak 595.637 putusan.

“Jumlah ini meningkat sebesar 32,28% dari tahun 2017 yang mempublikasikan sebanyak  450.275 putusan”, kata Ketua MA.

Khusus untuk publikasi putusan Mahkamah Agung,  hingga 31 Desember 2018 telah tersedia salinan putusan elektronik sebanyak  117.326 putusan. Jumlah putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan sepanjang tahun 2018 sebanyak 16.797 putusan. Jumlah ini meningkat sebesar 19,07% dibandingkan dengan publikasi tahun 2017 yang berjumlah 14.107 putusan.

Menurut Ketua MA, jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2018, baik putusan pengadilan tingkat pertama/banding maupun putusan Mahkamah Agung,  merupakan capaian tertinggi sejak Mahkamah Agung mempublikasikan putusan secara elektronik pada tahun 2007.

Peningkatan jumlah minutasi dan publikasi putusan Mahkamah Agung yang cukup signifikan dan menjadi capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung, menurut Ketua MA  dipicu oleh kebijakan simplifikasi format putusan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017.

 

“Penyederhanaan format putusan Mahkamah Agung juga dapat mendorong peningkatan kualitas pertimbangan hukum putusan kasasi/peninjauan kembali Mahkamah Agung”, pungkasnya. [an]