
JAKARTA | (9/4) - Badan Pengawasan MA menyelenggarakan kegiatan pencanangan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan tahun 2025, Kamis (9/4), bertempat di Gedung Sekretariat MA, Jakarta. Secara resmi, pencanangan tersebut diluncurkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Yanto. Dalam perhelatan tersebut, Kepaniteraan MA yang menjadi unit kerje eselon I yang pertama kali membangun secara mandiri program SMAP dan segera memasuki tahap evaluasi, terlibat dalam kegiatan tersebut. Keterllibatan Kepaniteraan MA dalam pencanangan tersebut, menunjukan Langkah mewujudkan program anti suap semakin siap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepaniteraan MA telah mendeklarasikan program SMAP secara mandiri, 13 Maret 2025. Deklarasi komitmen anti suap ini menjadikan Kepaniteraan MA sebagai pelopor pembangunan program SMAP di Tingkat unit kerja Eselon I MA. Atas kondisi ini, Panitera MA, Sudharmawatiningsih, didapuk menjadi salah seorang penandatangan kebijakan anti suap dalam prosesi pencanangan tersebut.
Komitmen Anti Suap
Dalam dokumen yang ditanda tanganinya, Panitera Mahkamah Agung beserta seluruh pegawai Kepaniteraan berkomitmen:
- Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.
- Tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung dalam di Iokasi manapun yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas dan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia.
- Menjamin kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balasan terhadap pelaporan terhadap dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikad baik dan kewajaran
- Penerapan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Kepaniteraan Mahkamah Agung dan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen anti penyuapan dan pelaksanaannya
Baca: Kepaniteraan MA Deklarasikan Pembangunan SMAP
Setiap Pegawai di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung bertanggungjawab untuk menaati dan melaksanakan Kebijakan ini. Segala bentuk pelanggaran atas kebijakan anti penyuapan ini akan mendapat konsekuensi sesuai aturan perundangan, kebijakan dan peraturan organisasi. [an]
