
BOGOR | (06/04) Panitera MA Sudharmawatiningsih menegaskan karakter sumber daya aparatur Kepaniteraan MA sebagai kartakter yang “Modern- Berintegritas” alias “MONAS”. Modern artinya memiliki sikap dan cara berfikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman, sedangkan berintegritas memiliki makna bertndak konsisten antara yang difikirkan, dikatakan, dan dilakukan sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan kode etik yang berlaku. Dengan karakter MONAS tersebut, diharapkan menjadi penopang utama berbagai program pembaruan manajemen perkara di Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Panitera MA dalam pembukaan kegiatan pembinaan kepegawaian dan peningkatan kompetensi di lingkungan Kepaniteraan MA (Capacity Building), Minggu malam (5/4), di Bogor. Kegiatan tersebut diiikuti oleh para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Hakim Yustisial, pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan, fungsional Pranata Peradilan, dan staf pelaksana. Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, Hakim Agung Heru Pramono dan Hakim Agung Ennid Hasanuddin.
Panitera MA dalam pengarahannya menjelaskan MONAS sebagai karakter atau jadi diri Kepaniteraan MA, diinternalisasikan dari 10 Karekteristik Badan Peradilan yang Agung yang didefinisikan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Karekter Monas juga sejalan dengan 7 (tujuh) nilai utama Badan Peradilan. Oleh karena itu, menurut Sudharmawatiningsih, aparatur yang berkarekter modern-berintegritas dapat mendukung visi mewujudkan badan perdilan yang agung.
Pada kesempatan tersbut, Panitera MA juga mengungkapkan tokoh pencetus semboyan MONAS.
“Modern Berintegritas alias MONAS merupakan ide original dari Yang Mulia Heru Parmono, saat awal memimpin Kepaniteraan MA.Menurut beliau, Gedung Kepaniteraan sangat dekat dengan tugu MONAS, bahkan menjadi pemandangan keseharian. Dari situlah mungkin awal mula ide itu lahir”, ujar Sudharmawatiningsih.
Lebih lanjut Panitera MA, mengungkapkan bahwa konsistensi Kepaniteraan MA melakukan modernisasi manajemen perkara berdampak positif terhadap kinerja penyelesaian perkara. Berdasarkan data yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kepaniteraan meningkatnya kinerja memutus dan minutasi yang terbaca dari rerata waktu dari kedua hal tersebut, berkorelasi positif dengan modernisasi manajemen perkara yang dilakukan.
“Kinerja penanganan perkara semakin meningkat seriring dengan impelementasi kasasai dan PK elektronik sejak Mei 2024”, tegasnya.
Meski demikian, Panitera MA mengajak aparatur Kepaniteraan untuk terus-menerus meningkatkan kualitas dan memperbaiki sistem kerja.
“modernisasi pada hakikatnya berkaitan dengan paradigma yang selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Zaman selalu berkembang, maka inovasi peradilan juga tidak pernah berhenti”, pungkas Sudharmawatiningsih. [an]
