BOGOR | (06/04) Panitera MA Sudharmawatiningsih menegaskan karakter sumber daya aparatur  Kepaniteraan MA sebagai  kartakter yang  “Modern- Berintegritas” alias “MONAS”. Modern artinya memiliki sikap dan cara berfikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman, sedangkan  berintegritas memiliki makna bertndak konsisten antara yang difikirkan, dikatakan, dan dilakukan sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan kode etik yang berlaku.  Dengan karakter  MONAS tersebut, diharapkan menjadi penopang utama berbagai program pembaruan manajemen perkara di  Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan  Panitera MA dalam pembukaan kegiatan   pembinaan kepegawaian dan peningkatan kompetensi di lingkungan  Kepaniteraan MA (Capacity Building),  Minggu  malam (5/4), di Bogor.  Kegiatan tersebut diiikuti oleh para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Hakim Yustisial, pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan,  fungsional Pranata Peradilan, dan staf pelaksana. Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, Hakim Agung Heru Pramono dan Hakim Agung Ennid Hasanuddin.

Panitera MA dalam pengarahannya menjelaskan MONAS sebagai karakter atau jadi diri Kepaniteraan MA, diinternalisasikan dari 10 Karekteristik Badan Peradilan yang Agung yang didefinisikan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan.  Karekter Monas juga sejalan dengan 7 (tujuh) nilai utama Badan Peradilan. Oleh karena itu, menurut Sudharmawatiningsih,  aparatur yang berkarekter modern-berintegritas  dapat  mendukung visi mewujudkan badan perdilan yang agung.

Pada kesempatan tersbut, Panitera MA juga mengungkapkan  tokoh  pencetus semboyan MONAS.

“Modern Berintegritas alias MONAS merupakan ide original dari Yang Mulia Heru Parmono, saat   awal memimpin  Kepaniteraan MA.Menurut beliau,  Gedung  Kepaniteraan sangat dekat dengan  tugu  MONAS, bahkan menjadi pemandangan  keseharian.  Dari situlah mungkin awal mula  ide itu  lahir”, ujar Sudharmawatiningsih.

Lebih lanjut  Panitera MA, mengungkapkan bahwa  konsistensi Kepaniteraan MA melakukan modernisasi manajemen perkara berdampak positif terhadap kinerja penyelesaian perkara. Berdasarkan data yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kepaniteraan meningkatnya kinerja memutus dan minutasi yang terbaca dari rerata waktu dari kedua hal tersebut, berkorelasi positif  dengan  modernisasi manajemen perkara yang dilakukan.

“Kinerja penanganan perkara semakin  meningkat seriring dengan  impelementasi kasasai dan PK elektronik sejak Mei 2024”, tegasnya.

Meski demikian, Panitera MA mengajak aparatur Kepaniteraan untuk terus-menerus meningkatkan  kualitas dan memperbaiki sistem  kerja.

“modernisasi pada hakikatnya berkaitan dengan paradigma yang selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Zaman selalu berkembang, maka inovasi peradilan juga tidak pernah berhenti”, pungkas Sudharmawatiningsih. [an]

Ikuti Sosial Media Kami