Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1. Finlandia merupakan negara Pihak The Hague Convention 1970. Berdasarkan ketentuan nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik). Finlandia juga mengadopsi the Hague Convention of 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters(Treaty Series 51/1969) yang mengatur bahwa permohonan bantuan ditujukan kepada Kementerian Hukum Finlandia.

2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Finlandia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service of Documents)No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalam European Judicial Atlas in Civil Matters.

3. Finlandia telah menandatangani Mutual Legal Assistance in Service and Taking of Evidencedengan negara di kawasan Nordic, seperti Denmark, Islandia, Norwegia dan Swedia sesuai Treaty Series 26/1975.

4. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dari the Finnish Central Authority dan the International Unit of the Ministry of Justice of Finland.

5. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Finlandia dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui website: http://www.finlex.fi/fi/laki/kaannokset/1734/en17340004.pdf  dan www.oikeus.fi 

Ketentuan :

  1. Estonia merupakan negara PihakThe Hague Convention1970, namun berdasarkan ketentuan hukum nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik).
  2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Estonia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters(Service of Documents) No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalamEuropean Judicial Atlas in Civil Matters.
  3. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dariInternational Judicial Cooperation of the Ministry of Justice of Estonia.
  4. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Estonia, dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Code of Civil Procedure p. 306-327 yang dapat diakses melalui website: https://www.riigiteataja.ee/en/eli/504092014001/consolide 

Ketentuan :

  1. Timor Leste bukan negara pihak The Hague Convention 1970, oleh karena itu penanganan rogatory letterdan pemberian bantuan yudisial kepada negara lain dilakukan dengan mekanisme tersendiri.
  2. Terkait dengan mekanisme tersebut, selama ini penanganan terkait isu-isu hukum lintas negara selalu ditangani oleh National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairsdi bawah Kementerian Luar  Negeri dan Kerjasama Timor-Leste. Di dalamArticle 13 2(g) Decree-Law No. 4/2008, Organizational Structure of the Ministry of Foreign Affairs, Democratic Republic of Timor Leste IV Constitutional Governmentjuga disebutkan bahwa National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairstermasuk menangani letters rogatory.
  3. Berdasarkan pembicaraan kami dengan counterpartdari Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste, selama ini rogatory lettersataupun hal-hal terkait dengan permintaan di bidang hukum dari negara lain selalu diproses terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste sebelum kemudian disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintahan terkait termasuk kepada pengadilan apabila diperlukan. Diakui bahwa Pemerintah Timor-Leste memang belum memiliki aturan khusus terkait dengan penanganan hal-hal semacam ini.

Ketentuan :

1.Peraturan di RRT mewajibkan apabila suatu pengadilan negara asing meminta bantuan dari pengadilan RRT untuk menyampaikan dokumen peradilan termasuk surat panggilan persidangan yang memiliki batas waktu, diwajibkan memberikan waktu yang cukup panjang, dalam rangka memastikan dokumen peradilan yang bersangkutan dapat disampaikan dan diterima sebelum persidangan.

2.Syarat-syarat pengiriman dokumen pengadilan:

a.Nama dan alamat lembaga negara asing yang mengeluarkan surat kuasa;

b.Nama pengadilan RRT yang menerima surat kuasa,apabila namanya kurang jelas, dapat melimpahkan kuasa kepada pengadilan yang berada di tempat tinggal orang yang menerima kuasa;

c.Nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat tinggal, serta posisi dalam proses pengadilan orang yang menerima surat kuasa;

d.Nama dan jumlah dokumen peradilan yang dilimpahkan kuasa untuk disampaikan;

e.Surat kuasa dan dokumen peradilan diwajibkan memberikan cap atau tanda tangan dari pengadilan atau hakim negara asing;

f.Dokumen pengadilan yang dikirimkan harus melampirkan terjemahannya (authorised translation) dalam bahasa mandarin.

Ketentuan :

Berdasarkan Circular Note Biro Hukum Kementerian Luar Negeri, Perdagangan dan Pembangunan Kanada (DFATD) No. JLA-1446 tanggal 28 Maret 2014 mengenai Service of Originating Documents in Judicial and Administrative Proceedings Against the Government of Canada in Other States, adapun prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kanada,yaitu:

1.Permohonan harus disampaikan dari Kementerian Luar Negeri negara asing tersebut melalui perwakilannya di Kanada kepada Kementerian Luar Negeri Kanada;

2.Perwakilan asing di Kanada hanya dapat meneruskan dokumen tuntutan hukum dan tidak dapat menyampaikan tuntutan hukum kepada Pemerintah Kanada;

3.Adanya tenggang waktu minimum 60 (enam puluh) hari atau 2 (dua) bulan bagi suatu negara untuk mempersiapkan pembelaan atas gugatan hukum yang disampaikan pengadilan negara lain;

4.Diterjemahkan ke dalam salah satu bahasa nasional Kanada, yaitu Bahasa Inggris atau Bahasa Perancis;

5.Disampaikan pada Pemerintah Kanada melalui Nota Diplomatik kepada:

Departement of Foreign Affairs, Trade and Development Criminal, security and Diplomatic Law Division (JLA) 125 ssex Drive, Ottawa, ON, K1A 0G2, Canada

 

Ketentuan Baru

Pada 16 September 2020, Legal Officerpada unit Criminal, Security and Diplomatic LawGlobal Affairs Canada(Kemenlu Kanada), Mr. James Johnson, menyampaikan kebijakan Kanada terkait rogatori sebagai berikut:

Karena Indonesia bukan negara pihak dalam the Hague Conventionon the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial MattersTahun 1965, permohonan layanan panggilan sidang dari pengadilan di Indonesia kepada seseorang yang bertempat tinggal di Kanada harus disampaikan melalui mekanisme letters rogatory.

Kanada menyampaikan berbagai ketentuan bagi kerja sama rogatori sebagai berikut:

  • Ditulis dalam Bahasa Inggris dan Perancis secara sederhana.
  • Surat rogatori ditujukan kepada To the Appropriate Judicial Authority of Canada.
  • Pernyataan bahwa permohonan bantuan hukum internasional ini dibuat atas nama hukum (made in the interests of justice).
  • Sinopsis singkat dari kasus yang dihadapi.
  • Menyebutkan jenis kasusnya (perdata, pidana atau administratif).
  • Sifat bantuan yang dikehendaki (layanan proses, pengambilan bukti, penegakan putusan, dan lain lain).
  • Nama, alamat dan identitas lain, seperti jabatan, dari tertuju.
  • Daftar pertanyaan lengkap (khusus untuk pengambilan bukti).
  • Pernyataan dari pengadilan asal bahwa pengadilan asal bersedia menyediakan bantuan yang sama jika negara tujuan membutuhkan bantuan hukum.
  • Pernyataan memohon pengadilan negara tujuan menjawab permohonan bantuan rogatori dari pengadilan asal.
  • Pernyataan bahwa pengadilan asal bersedia mengganti biaya yang muncul dalam pelayanan dokumen rogatori oleh otoritas hukum negara tujuan.
  • Dalam hal penandatanganan dan otentikasiletters rogatoryharus ditandatangani oleh seorang hakim.Panitera tidak dapat menandatangani atas nama hakim. Stempel pengadilan dan tanda tangan hakim cukup dalam hal ini.
  • Dalam hal penerjemahan, dokumen rogatori dan lampiran lainnya harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Perancis. Penerjemah harus membuat afidavit keabsahan terjemahan di hadapan notaris.
  • Dokumen rogatori biasanya memiliki satu set duplikat dari seluruh dokumen.

Ketentuan :

  • Penyampaian rogatory letterdan dokumen pengadilan dalam bidang perdata dari/kepada negara bukan pihak pada The Hague Convention 1970 dan/atau yang tidak memiliki kerja sama hukum dengan Brazil dalam kerangka bilateral maupun multilateral diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Brazil (“Portaria Interministerial MRE/MJ) No. 501/2012 tanggal 21  Maret 2012. Keputusan Bersama Menlu dan Menkeh Brazil tersebut pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
  • Segala permohonan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, disampaikan oleh negara pemohon melalui jalur diplomatik.
  • Kemlu menerima dan meneruskan permohonan dimaksud kepada Kemenkeh.
  • Kemenkeh mempertimbangkan, memutuskan dan mengkoordinasikan permintaan kerja sama hukum aktif maupun pasif, di bidang pidana maupun perdata, dari negara asing dengan otoritas hukum dan/atau adiministratif yang terkait.
  • Rogatory letterharus menyertakan dokumen-dokumen sebagai  berikut: (a) Laporan, pengaduan atau tuntutan awal, sesuai jenis perkara; (b) Memori penjelasan, (c). Dokumen yang mendasari penerbitan rogatory letter; (d). Terjemahan resmi dari dokumen-dokumen yang disertakan; (e)Dokumen lain yang dianggap perlu oleh pengadilan pemohon sesuai dengan tindakan hukum yang dimohonkan.
  • Rogatory letterharus memuat hal-hal sebagai berikut: (i) Nama pengadilan pemohon dan pengadilan termohon; (ii) Alamat pengadilan pemohon, penjelasan terperinci mengenai tindakan hukum yang dimohonkan; (iii) Tujuan yang ingin dicapai dari tindakan hukum yang dimohonkan.
  • Dalam hal tindakan hukum yang dimohonkan meliputi interogasi atau pencatatan kesaksian, guna menghindari halangan dalam pelaksanaannya, rogatory letter perlu memuat hal-hal sebagai berikut: a. Butir-butir pertanyaan yang harus disampaikan oleh pengadilan termohon; b. Penetapan tanggal pemeriksaan/audiensi dengan tenggat waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk perkara pidana, dan 180 (seratus delapan puluh) hari untuk perkara perdata, t.m.t. tanggal surat.
  • Dalam hal kerja sama perdata, apabila diperlukan, rogatory letter, juga dapat memuat nama dan alamat lengkap penanggung jawab pembayaran biaya perkara di tempat perkara diadakan sebagai bentuk pelaksanaan tindakan hukum yang dimohonkan.

Ketentuan :

1.Dokumen pengadilan dikirimkan melalui Kemlu Aljazair, yang seterusnya akan meneruskan dokumen dimaksud kepada yang bersangkutan.

2.Dokumen yang dikirimkan agar diterjemahkan dalam bahasa Arab atau Perancis.

Catatan: Alamat penggilan sidang hendaknya ditulis secara lengkap, dan akan sangat membantu apabila dapat dicantumkan juga nomor telepon maupun e-mail yang bersangkutan.

Ketentuan :

1.Disampaikan bersama nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Austria untuk diteruskan kepada subyek hukum Austria melalui instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri.

2.Berkas asli dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Austria dapat disampaikan minimal 4 (empat) bulan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pengadilan negara asing.

Ketentuan Baru

Permohonan penerusan dokumen pengadilan dari luar negeri untuk panggilan sidang, disyaratkan agar dapat diterima oleh Kementerian Luar Negeri Austria minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pelaksanaan sidang.

Ketentuan :

1. Bagi negara-negara yang bukan menjadi pihak dalam the Hague Convention 1970, penyampaian dokumen hukum kepada pengadilan di Amerika hanya dapat disampaikan melalui Kantor Bantuan Hukum Internasional (Office of International Judicial Assistance/OIJA) Kementerian Hukum AS selaku Central Authority dengan saluran diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri AS.

2. Permohonan disampaikan dengan menggunakan format Letter of Request.

3. Kemlu AS meneruskan kepada OIJA yang selanjutnya OIJA mengkaji apakah Surat Permintaan tersebut dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum di AS atau tidak.

4. Surat Permintaan harus menyatakan secara jelas bukti yang diminta dan dari siapa. Jika bukti kesaksian yang diperlukan, otoritas hukum yang mengajukan surat permintaan harus menyampaikan daftar pertanyaan yang akan diajukan atau rincian pertanyaan dari permasalahan yang akan diperkarakan.

5. Permintaan yang tidak lengkap atau belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan dikembalikan tanpa ditindaklanjuti.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 dan 26 the Hague Convention, OIJA akan meminta penggantian biaya-biaya tertentu yang timbul dari pelaksanaan Surat Permintaan seperti biaya atau tarif stenographer.

7. OIJA akan merujuk Surat Permintaan yang telah memenuhi syarat ke kantor Kejaksaan terkait di AS sesuai dengan wilayah yurisdiksi atas saksi yang diidentifikasi dalam Surat Permintaan dimaksud.

8. Jika saksi memberikan bukti yang diminta secara sukarela, maka Surat Permintaan dapat segera dieksekusi. Tetapi apabila saksi harus dipaksa untuk memberikan bukti yang diminta, maka Assistant US Attorney/AUSA yang ditugaskan harus memulai proses peradilan di AS yang dapat menunda pelaksanaan Surat Permintaan.

9. Penyampaian Surat Permintaan disarankan tidak disampaikan lebih dari sekali. Otoritas pengadilan negara asal dapat meminta perkembangan status Surat Permintaan dengan menghubungi email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. dalam kaitan ini, pengadilan negara pemohon dapat menyampaikan perkembangan dan pertanyaan terkait melalui email. Selain itu, notifikasi juga dapat disampaikan kepada OIJA dalam hal adanya perkembangan atau perubahan dari Surat Permintaan yang disampaikan sebelumnya, termasuk jika bukti hukum yang diminta tidak lagi diperlukan.