Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Dokumen disampaikan melalui otoritas kehakiman negara asal kepada kementeian kehakiman turki.

2.Dokumen juga memuat surat dan lampiran dokumen peradilan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris / turki oleh penerjemah resmi yang tersumpah dan disahkan oleh Notaris).

3.Surat permohonan harus jelas dan dilengkapi dengan nomor telefon yang dapat dihubungi di turki dan alamat email.

Ketentuan :

Penyampaian surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata disampaikan dalam dua rangkap (2 salinan surat permintaan beserta dokumennya) melalui saluran diplomatik kepadaMInistry of Justice of Slovenia. Setelah itu akan dikirimkan oleh Pemerintah Slovenia kepada otoritas berwenang (biasanya ditujukan kepada pengadilan negeri yang berwenang). 

Keseluruhan dokumen yang disampaikan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia. Apabila dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia maka Pihak tertuju berhak menolak dokumen tersebut.

Dokumen harus mencantumkan: nama, nama akhir, alamat, dan nama kota tempat domisili. Jika memungkinkan mencantumkan pula tanggal lahir dan nomor kartu identitas Pihak tertuju untuk memudahkan pencarian.

Ketentuan Bantuan Teknis Hukum Masalah Perdata/Rogatori di Negara Republik Arab Suriah:

1.Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh jasa penerjemah tersumpah.

2.Diharuskan mencantumkan alamat domisili lengkap berikut nomor telepon pihak tertuju.

3.Tidak ada kewajiban jangka waktu minimal pengiriman dokumen.

4.Otoritas setempat hanya menerima dokumen asli.

Ketentuan :

Seluruh dokumen yang disampaikan (baik asli maupun salinannya) diharuskan melampirkan terjemahan bahasa Rusia.

Bagi Indonesia yang tidak memiliki perjanjian penanganan bantuan teknis hukum masalah perdata secara bilateral maupun multilateral dengan Rusia, penyampaian dokumen dilakukan melalui jalur diplomatik. Dalam hal ini dokumen dari Pemerintah Indonesia harus disampaikan melalui KBRI Moskow.

Tidak terdapat jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Rusia dalam penyampaian dokumen tersebut

Ketentuan :

Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Qatar disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha melalui Kementerian Luar Negeri Negara Qatar (Direktorat Konsuler). Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri Negara Qatar akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi Mahkamah Qatar sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara.

Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan Warga Negara Indonesia, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha secara langsung dengan cara menghubungi/memanggil yang bersangkutan untuk mengambil dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di Doha serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima Dokumen.

Jika pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara Qatar, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.

Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Qatar, wajib mencantumkan alamat dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi nomor Kotak Pos (PO Box), di Qatar tidak ada jasa layanan Pos Keliling untuk mengantarkan dokumen/surat ke alamat tempat tinggal

Ketentuan :

Peru

Peru bukan merupakanpihak dari Konvensi Den Haag tentang Layanan Luar Negeri dari Dokumen Yudisialdan Ekstra Yudisial dalam Masalah Sipil dan Komersial

Kerjasama Hukum dan pengiriman Dokumen bersifat perdata maupun pidana dikirimkan melalui jalur Diplomatik, yaitukepada Kemlu Peru yang kemudian ditujukan kepada alamat yang dituju.

 

Bolivia

Pengiriman Dokumen  bersifat perdata maupun pidanadikirimkan melalui jalur Diplomatik, yaitu kepada Kedutaan Bolivia di Lima,Peru.

Ketentuan :

1.Permohonan harus disampaikan Perwakilan RI kepada Kementerian Luar Negeri Palestina untuk kemudian disampaikan kepada WN/Instansi terkait di Palestina. 

2.Pengiriman harus dilakukan dengan tenggat waktu sesuai dengan kewajaran urgensi. 

3.Otoritas setempat tidak dapat menerima salinan berkas surat permohonan (harus asli). 

4.Terdapat Kewajiban Penerjemahan Bahasa dokumen ke dalam bahasa Inggris atau Arab oleh jasa penerjemah tersumpah dengan disertai dokumen dalam bahasa indonesia.

Ketentuan :

1.Wajib Menerjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Resmi Negara Namibia (Bahasa Inggris) dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

2.Permohonan diterima minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang. 

3.Harus mencantumkan alamat domisili tertuju secara lengkap berikut dengan nomor telepon dan alamat email pihak tertuju. 

Ketentuan :

Tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen ke Liechtenstein. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidan perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan BesarLiechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melaluiOffice of Justice, Ministry of Home Affairs,Justice, and Economic AffairsBahasa resmi yang digunakan di Liechtenstein adalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.