Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Seluruh dokumen yang disampaikan (baik asli maupun salinannya) diharuskan melampirkan terjemahan bahasa Rusia.

Bagi Indonesia yang tidak memiliki perjanjian penanganan bantuan teknis hukum masalah perdata secara bilateral maupun multilateral dengan Rusia, penyampaian dokumen dilakukan melalui jalur diplomatik. Dalam hal ini dokumen dari Pemerintah Indonesia harus disampaikan melalui KBRI Moskow.

Tidak terdapat jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Rusia dalam penyampaian dokumen tersebut