Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Pemerintah Korea Selatan cq. Pengadilan Negeri setempat meminta agar setiap penyampaian dokumen panggilan sidang WN Korea Selatan dilengkapi dengan terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Korea dan dilegalisasi di Kedutaan Korea Selatan di Jakarta.

National Court Administration memerlukan waktu setidaknya 2 (dua) bulan untuk memproses permohonan panggilan.

Ketentuan Baru

a.Semua dokumen termasuk surat pengantar dan formulir dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Korea.

b.Dokumen meliputi Dokumen dari Pengadilan Indonesia dan Lembar Permohonan Bantuan Hukum Internasional Pelayanan Penyampaian Dokumen dengan disertai terjemahan dalam Bahasa Korea.

c.Proses permohonan penerusan dokumen panggilan sidang dari pengadilan asing di Korea Selatan dilaksanakan oleh National Court Administration dengan melampirkan dokumen asli (original document yang dibubuhi cap basah).

d.National Court Administration menginformasikan bahwa waktu minimal yang diperlukan adalah 2 (dua) bulan sejak diterimanya dokuman asli

Ketentuan :

1. Dokumen akan diproses apabila penulisan alamat sesuai dengan ketentuan negara setempat. Untuk dokumen yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong, disarankan nomenklatur Hong Kong ditulis sebagai berikut: Hong Kong, SAR, China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan China. 

Ketentuan :

1.Dokumen Rogatori dapat disampaikan olehPerwakilan Negara Asing terkait di Hongaria melalui Nota Diplomatik.

2.Seluruh kelengkapan dokumen harus diterjemahkanoleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa hongaria (Magyar).

3.Dokumen dapat berupa salinan resmi yang telahdilegalisasi

Proses penyampaian dokumen rogatori di wilayahHongaria memakan waktu setidaknya 1-2 bulan, tergantung dari kelengkapandokumen

Ketentuan :

1.Dokumen yang disampaikan kepada otoritas terkaitharus menggunakan bahasa Melayu maupun bahasa Inggris yang merupakan bahasa resmi.

2.Dokumen yang disampaikan dapat berupa salinan(copy) surat permohonan yang ditambahkan dengan surat asli dari KBRI BSB sebagai permohonan kepada otoritas terkait di Brunei Darussalam.

3.Jika dokumen yang dikirim ditujukan kepadaperorangan, Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, maka dokumendimaksud dapat langsung dikirimkan kepada yang bersangkutan selama detailpenerima telah dituliskan secara lengkap.

Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Belgia yang disampaikan by hand, tanpa biaya serta melampirkan dokumen asli untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak terkait. Tidak ada jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebagai stardar penyampaian dokumen tersebut kepada para pihak terkait oleh Kemlu Belgia, namun dalam hal pihak terkait tidak terdaftar pada database Pemerintah  Belgia, Kementerian Luar Negeri Belgia pada prakteknya dengan cepat menyampaikan jawaban terhadap nota diplomatik tersebut.

  • Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Bahrain disampaikan oleh Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri Bahrain. Selanjutnya, Kementerian Bahrain akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi peradilan Bahrain sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan WNI, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan RI secara langsung kepada yang bersangkutan melalui pos atau dengan cara memanggil WNI dimaksud ke kantor Perwakilan RI.
  • Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara Bahrain, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Bahrain merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.
  • Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Bahrain, wajib mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi Nomor Villa atau Flat, Building Number, Road Number, Block Number, dan Nama Kota. Contoh: Villa 2113, Road 2432, Block 324, Juffair, Manama, Kingdom of Bahrain.

Ketentuan :

1.Wajib Menerjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Resmi Negara Angola (Bahasa Portugis) dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

2.Permohonan diterima minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang. 

3.Harus mencantumkan alamat domisili tertuju secara lengkap berikut dengan nomor telepon dan alamat email pihak tertuju. 

Ketentuan :

1. Sesuai dengan ketentuan hukum Vietnam, yaitu Pasal 350 Prosedur Hukum Perdata 2004, dokumen - dokumen perdata yang memerlukan pengakuan dan pelaksanaan hukuman di Vietnam, keputusan perdata pengadilan asing atau keputusan hakim asing harus diteruskan ke Kementerian Kehakiman Vietnam.

2. Sesuai dengan Pasal 10 dari Undang-Undang Mutual Legal Assistance 2007 di Vietnam, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mutual legal assistance dalam masalah perdata seperti pemanggilan saksi, penyediaan bukti serta permintaan lain untuk mutual legal assistance mengenai masalah perdata, juga harus diteruskan kepada Kementerian Kehakiman Vietnam.

3. Jenis-jenis dokumen tertentu di luar ketentuan di atas yang ingin disampaikan ke institusi hukum di Vietnam, dapat menghubungi Departemen Konsuler Kemlu Vietnam sehingga hukum Vietnam akan diterapkan sesuai dengan masing-masing kasus tertentu. [an]