Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1.Inggris merupakan negara pihak pada The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (the Hague Convention 1970), yang mengatur mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata dari otoritas hukum suatu negara ke negara lain. Namun demikian, mengingat Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi dimaksud,     pengaturan penanganan rogatory letter dan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata lainnya dari Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik dan disesuaikan dengan ketentuan yang     berlaku di Inggris.

2.Bantuan penanganan dokumen hukum masalah perdata kepada individu ataupun organisasi, termasuk kepada otoritas hukum, di Inggris dilakukan oleh bagian Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO,     dengan prosedur yaitu:

a.KBRI dapat menyampaikan dokumen hukum dimaksud kepada Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO dalam 2 rangkap (identical copies) dengan dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris (jika dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris)

b.Penyampaian dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas.

c.Permintaan bantuan penanganan dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Inggris oleh Kantor Legalisasi FCO.

d.Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Legalisasi FCO akan meneruskan konfirmasi  dimaksud kepada KBRI.

e.Pada umumnya, bantuan penanganan dokumen hukum perdata di Inggris tidak dikenakan biaya.

Ketentuan :

1. Penyampaian dokumen bidang perdata di Thailand dilakukan oleh Office of Judicial and Legal Affairs, Kantor Peradilan (Office of the Judiciary) sebagai instansi yang bersifat mandiri dan berperan sebagai koordinator pada Pengadilan Pidana dan Perdata di setiap tingkatan.

2. Penyampaian dokumen dilakukan melalui 2 (dua) jalur:

a. Jalur diplomatik

b. Jalur langsung dari kantor pengadilan

Dalam hal ini suatu negara harus memiliki perjanjian bilateral dengan Thailand, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 34 KUHPerdata Thailand.

3. Thailand memiliki perjanjian kerja sama peradilan (Agreement in Judicial Cooperation) dengan 4 (empat) negara, yaitu China, Spanyol, Australia, dan Indonesia. berdasarkan perjanjian tersebut, Office of Judiciary Thailand dapat mengirim bahan hukum langsung kepada kantor peradilan di ke-4 negara tersebut tanpa melalui Kementerian Luar Negeri Thailand.

4. Alur penyampaian dokumen hukum dimaksud adalah:

a. Pengadilan

b.Office of Judiciary Thailand

c. Kantor Peradilan di Luar Negeri

d. Subjek Hukum yang dituju

e. Jangka waktu penyampaian hingga mendapatkan balasan dengan cara ini biasanya memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.

Ketentuan :

  1. Berdasarkan ketentuan Federal Office of Justice(FOJ), penyampaian dokumen hukum di bidang Perdata yang ditujukan kepada warga negara atau badan hukum Swiss harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa resmi Swiss, yaitu Bahasa Jerman, Perancis, atau Italia. Penerjemahan dokumen ke dalam bahasa resmi Swiss tersebut ditentukan berdasarkan domisili warga negara atau badan hukum Swiss obyek penerima dokumen hukum dimaksud.
  2. Apabila dokumen-dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa resmi dimaksud, maka pihak yang berkepentingan berhak menolak dokumen dimaksud karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Swiss.
  3. Swiss menggunakan 4 (empat) bahasa resmi, yaitu Jerman, Perancis, Italia, dan Romansh. Secara administratif, Swiss terdiri dari 26 negara bagian (Canton) yang independen dan menggunakan salah satu bahasa resmi tersebut. Bahasa Jerman digunakan di 17 Canton, yaitu Aargau, Appenzel Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Stadz,Basel-Landschaft, Glarus, Luzern, Nidwalden, Obwalden, Scaffhausen, Schwyz,Solothurn, St. Gallen, Thurgau, Uri, Zug, dan Zurich. Bahasa Perancis digunakan di 4 (empat) Canton, yaitu Jenewa, Jura, Neuchatel, dan Vaud. Bahasa Italia digunakan di Canton Ticino. Sementara beberapa Canton menggunakan lebih dari satu bahasa sebagai bahasa resminya, yaitu Bern, Fribourg, Valais (bahasa Jerman dan Perancis) dan Graubunden (bahasa Jerman,Italia, dan Romansh).
  4. Penyampaian dokumen hukum oleh perwakilan asing di Swiss harus dilakukan melalui FOJ. Jika dokumen hukum tersebut berupa panggilan untuk mengikuti sidang di Indonesia, maka dokumen tersebut harus sudah diterima oleh FOJ paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal sidang yang telah ditentukan. Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka pihak FOJ akan mengembalikan dokumen hukum panggilan tersebut kepada perwakilan asing yang memohon.
  5. Untuk di negara Liechtenstein, tidak terdapat pengaturan baku yang mengatur penyampaian dokumen dimaksud. Praktik yang berlangsung hingga saat ini adalah KBRI Bern menyampaikan dokumen hukum di bidanG perdata yang ditujukan kepada warga negara maupun badan hukum Liechtenstein melalui Kedutaan Besar Liechtenstein yang ada di Bern, Swiss yang kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada otoritas terkait di Liechtenstein melalui Office of Justice, Ministry of Home Affairs, Justice, and Economic Affairs. Bahasa resmi yang digunakan di Liechtensteina dalah bahasa Jerman. Oleh karena itu, penyampaian dokumen hukum dimaksud harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Jerman.

Ketentuan :

  • Semua dokumen dari instansi asing yang akan digunakan di pengadilan Arab Saudi harus disampaikan oleh perwakilan asing melalui jalur diplomatik. Dokumen tersebut kemudian akan diteruskan oleh Kemlu Arab Saudi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketentuan :

  • Pada dasarnya permintaan penyampaian dokumen hukum bidang perdata di Filipina dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu: pelayanan melalui register pos internasional (perlu dimintakan bukti penerimaan dokumen), pelayanan melalui jasa pengacara, pelayanan secara langsung oleh pengadilan (dijamin oleh The Philippines Rules of Courtayat 3 bagian 13 dan ayat 17 bagian 14), dan pelayanan melalui publikasi.
  • Pelayanan dengan menggunakan surat rogatoryprosesnya akan memakan waktu yang sangat lama (lebih dari satu tahun. Dimulai dari permintaan dengan  menggunakan saluran diplomatik dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian Luar Negeri Filipina (DFA) di Manila lalu diteruskan ke Kementerian Kehakiman, selanjutnya Kementerian Kehakiman akan memerintahkan dan meminta pengadilan terkait untuk membalas dan memberikan dokumen sebagaimana yang diminta melalui surat rogatory dimaksud. Penyiapan dokumen akan memakan waktu lama karena pihak pengadilan harus berhubungan dengan sumber-sumber terkait dengan kasus perdata yang diminta, dalam hal ini akan berhubungan dengan perorangan  dan/atau institusi terkait lainnya.

Ketentuan :

Sehubungan tidak adanya kerjasama bilateral mengenai bantuan di bidang hukum perdata, maka permintaan bantuan hukum akan ditindaklanjuti berdasarkan prinsip resiprositas.

1. Mengingat Indonesia bukanlah negara pihak The Hague Convention1961, maka setiap permintaan bantuan hukum, bantuan penyampaian dokumen hukum bidang perdata atau bantuan penyampaian surat jaminan, harus disampaikan dengan prinsip hubungan baik dan dokumen yang hendak disampaikan perlu dilegalisasi sebagaimana mestinya. Panama akan menindaklanjuti permintaan bantuan tersebut berdasarkan prinsip resiprositas.

2. Permintaan bantuan penyampaian tersebut ditujukan kepada otoritas kompeten yang ditunjuk, yaitu: i) Secretario de la Suprema Corte de Justicia, untuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh pengadilan; ii) Direccion de Servicios Administrativos del Ministerio de Gobierno y Justiciauntuk dokumen kenotariatan atau dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh notaris; dan iii)Departamento de Autentication y Legalizacion del Ministerio de Relaciones y Exterioresuntuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh badan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian.

Ketentuan :

Pakistan bukan pihak The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters 1970.

1.Praktek pengiriman dokumen dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. KBRI menyampaikan dokumen dimaksud kepada Kementerian Luar Negeri Pakistan disertai dengan nota diplomatik. Dokumen tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri Pakistan untuk kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

2.Kemlu Pakistan tidak mengenakan biaya untuk penanganan dokumen tersebut

3.Jika melalui mekanisme yang ada membutuhkan 2-3 bulan.

Ketentuan :

  1. Saat ini mekanisme yang berlaku di Norwegia bagi pengaturan penanganan rogatory lettersdan penyampaian dokumen hukum dalam perkara pidana dan perdata bagi negara-negara di luar perjanjian Hague Convention tahun 1970:
  2. Pengaturan tentang penanganannya bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama hukum dengan negara Norwegia dilakukan melalui jalur diplomatik yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri negara tersebut.

Ketentuan :

1. New Caledonia adalah wilayah/komunitas seberang lautan (Collectivites d’outre-mer) milik Prancis yang terletak di Pasifik Selatan. Mengingat kewenangan yudisial masih ditangani Negara dan Prancis adalah negara pihak dalam The Hague Convention1970, maka mekanisme penanganan rogatory letterdan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata atau bisnis dari otoritas Indonesia ke New Caledonia dan sebaliknya mengikuti ketentuan dalam konvensi tersebut.

2. Secara teknis, mekanisme penyampaian rogatory letterdari pengadilan di Indonesia yang menyangkut penduduk New Caledonia (baik WN Prancis atau WN  lain) dapat disampaikan Pemri secara langsung atau melalui KJRI di Noumea kepada kantor urusan hukum dan pengadilan yang berwenang untuk itu.