Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Penyampaian surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata disampaikan dalam dua rangkap (2 salinan surat permintaan beserta dokumennya) melalui saluran diplomatik kepadaMInistry of Justice of Slovenia. Setelah itu akan dikirimkan oleh Pemerintah Slovenia kepada otoritas berwenang (biasanya ditujukan kepada pengadilan negeri yang berwenang). 

Keseluruhan dokumen yang disampaikan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia. Apabila dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia maka Pihak tertuju berhak menolak dokumen tersebut.

Dokumen harus mencantumkan: nama, nama akhir, alamat, dan nama kota tempat domisili. Jika memungkinkan mencantumkan pula tanggal lahir dan nomor kartu identitas Pihak tertuju untuk memudahkan pencarian.