Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. 


Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang 37 Tahun 2004


Ikuti Sosial Media Kami