Perkara No: 1904 K/PDT/2007 | Hutang pada Saat Perkawinan
|
No. Perkara |
: |
1904K/Pdt/2007 |
|
Jenis Perkara |
: |
Perceraian / Pembagian Harta Bersama |
|
Isu Kunci |
: |
Hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/ selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama suami isteri |
|
Majelis Hakim |
: |
Andar Purba, SH.; |
A. Resume Perkara
Perkara ini menyangkut gugatan wanprestasi yang diajukan oleh para penggugat terkait pembayaran hutang-hutang sepasang suami isteri yang dalam kondisi tidak harmonis lagi. Pengadilan tingkat pertama telah memutuskan bahwa pasangan tersebut wajib untuk membayar lunas hutang-hutang tersebut secara tanggung renteng. Putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan tingkat banding yang kemudian hanya mewajibkan pihak suami saja untuk membayar, dengan alasan sejak terjadinya kemelut rumah tangga di antara mereka, serta tidak ada persetujuan dari isteri, maka pengakuan atas pinjaman-pinjaman tersebut hanya mengikat pihak suami saja.
Permohonan kasasi diajukan oleh pihak suami (beserta saudara-saudaranya) yang menyatakan bahwa seharusnya hutang-hutang tersebut merupakan bagian dari harta bersama yang menjadi tanggungjawab mereka berdua.
Dengan mempertimbangkan fakta bahwa hutang-hutang tersebut terjadi pada saat perkawinan berlangsung dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1/1974 yang ditafsirkan a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama. Karenanya, baik suami maupun isteri, bertanggungjawab untuk membayar pelunasan hutang tersebut secara tanggung renteng.
B. Ringkasan Pertimbangan
- “Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama;”
- “Bahwa Pengadilan Negeri telah tepat dalam pertimbangan hukumnya, serta benar dalam penerapan hukumnya;”
C. Amar Putusan
Mengadili:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: […] tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG. tanggal 22 Januari 2007 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 145/Pdt.G/2005/PN.SMG. tanggal 27 Pebruari 2006;
Mengadili Sendiri:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan II telah cidera janji
- (wanprestatie);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar [...];
- [...]
D. Signifikansi
Arti penting dari putusan ini adalah penegasan bahwa yang termasuk dalam harta bersama, bukan hanya dalam bentuk harta benda (keuntungan) yang dimiliki, namun juga hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan berlangsung. Hakim menafsirkan secara a contrario ketentuan Pasal 35 dan 36 UU No. 1/1974 yang hanya menyebut “harta benda”. Penafsiran bahwa ruang lingkup harta bersama tak hanya meliputi keuntungan namun juga beban/hutang ini, sesuai dengan ketentuan sebelumnya (KUHPer), yaitu Pasal 121 KUHPer yang mengatur bahwa “berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri [...]”, meskipun dalam peraturan perkawinan saat ini dikenal pula harta bawaan dan harta yang diperoleh masing-masing pihak yang terpisah dari harta bersama.
