Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Sumber : Pasal 34, Ayat (3), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Abstrak Invensi adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Sumber : Pasal 25, Ayat (2), Huruf d, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
klaim invensi adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diurasikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Sumber : Pasal 25, Ayat (2), Huruf c, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Metode perawatan merupakan metode perawatan untuk medis, kecuali metode perawatan yang berhubungan dengan kosmetik
Sumber : Pasal 9, Huruf b, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Metode pemerikasaan merupakan metode diagnosa in vivo, misalnya, pemberian obat melalui injeksi.
Sumber : Pasal 9, Huruf b, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Presentasi mengenai suatu informasi" adalah presentasi mengenai suatu informasi yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.
Sumber : Pasal 4, Huruf e, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten