Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Jakarta (9/11/2025) Panitera Mahkamah Agung memberikan Laporan Kinerja Penanganan Perkara Mahkamah Agung Periode Januari S.D 31 Oktober 2025 pada pembukaan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang akan diadakan pada tanggal 9 s.d 11 November 2025 bertempat di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Berbagai capaian kinerja Mahkamah Agung dan Kepaniteraan MA disampaikan Heru Pramono pada kesempatan ini.

Memperluas Akses terhadap Rumusan Kamar
Laporan ini merupakan laporan terakhir Heru Pramono sebagai Panitera Mahkamah Agung karena resmi telah resmi dilantik sebagai Hakim Agung pada 23 Oktober 2025. Dalam paparannya, Heru menyoroti langkah penting yang telah dilakukan Kepaniteraan untuk memperkuat kesatuan penerapan hukum melalui peluncuran Aplikasi DIKTUM (Direktori Rumusan Hukum) pada Agustus 2024. Aplikasi ini memuat kaidah-kaidah hukum hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung dan dapat diakses publik secara gratis di PlayStore dan AppStore.
Hingga Pleno ke-13, sebanyak 552 kaidah hukum telah dihasilkan dan menjadi bagian dari 13 Surat Edaran Mahkamah Agung. Pleno tahun akan menambah jumlah tersebut. Heru menegaskan bahwa kaidah-kaidah ini memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi putusan, kepastian hukum, dan menjadi referensi yang relevan bagi masyarakat hukum maupun akademisi.
Kinerja Mahkamah Agung Meningkat Padahal Jumlah Perkara Meningkat

Meskipun Mahkamah Agung hanya diperkuat oleh 49 Hakim Agung dan 10 Hakim Ad Hoc, kinerja penanganan perkara sepanjang Januari hingga Oktober 2025 menunjukkan capaian yang luar biasa. Dari total 37.618 perkara, sebanyak 30.296 telah berhasil diputus, menyisakan 7.322 perkara. Rasio produktivitas memutus mencapai 80,54%, melampaui target Indikator Kinerja Utama sebesar 70%. Peningkatan ini tercapai meskipun jumlah perkara yang diregister tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, naik 20,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Menariknya, selisih jumlah perkara yang diputus antara tahun 2024 dan 2025 hanya 2%, padahal data tahun ini baru mencakup 10 bulan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mencatat rekor empat tahun berturut-turut dalam hal performa minutasi perkara. Sejak tahun 2022, jumlah minutasi yang diselesaikan dalam waktu 1 sampai 3 bulan terus meningkat: 64,35% (2022), 90,32% (2023), 96,50% (2024), dan mencapai 96,34% hingga Oktober 2025..
Inovasi Kepaniteraan: Mendukung Transformasi Peradilan.
Dalam laporan kinerja, Heru juga menegaskan komitmen Kepaniteraan MA untuk terus mendorong transformasi peradilan melalui berbagai inovasi strategis. Sepanjang 2024 hingga 2025, sejumlah terobosan penting telah diluncurkan, termasuk implementasi kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Kebijakan ini terbukti efektif dengan rasio pengajuan elektronik mencapai 96,63% hingga Oktober 2025. Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses dan mengurangi biaya, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan jejak karbon melalui efisiensi penggunaan kertas. Selain itu, melalui aplikasi e-HUM, proses permohonan hak uji materiil kini dapat dilakukan secara daring tanpa interaksi langsung, mendorong efisiensi sekaligus transparansi.
Kepaniteraan juga memperkuat integritas kelembagaan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang diluncurkan resmi pada Maret 2025. Seluruh SOP penanganan perkara kini dibalut dengan semangat antisuap sebagai bagian dari budaya kerja bersih di lingkungan peradilan. Untuk meningkatkan respons terhadap keluhan publik, aplikasi RESPEK turut dihadirkan sebagai kanal pelaporan pengaduan secara elektronik. Selain itu, fitur Putusan Terpopuler pada Direktori Putusan Mahkamah Agung kini menampilkan putusan yang paling banyak dibaca publik, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan refleksi atas isu-isu hukum yang relevan. Berbagai inovasi tersebut mempertegas peran strategis Kepaniteraan sebagai penggerak utama modernisasi sistem peradilan di Mahkamah Agung (AFK)
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Rujukan: Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
Rujukan: Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rujukan: Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
