Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
JAKARTA | (16/10/2025) Mahkamah Agung menyempurnakan visualisasi Salinan putusan bertanda tangan elektronik yang diterapkan mulai Kamis tanggal 16 Oktober 2025. Tampilan baru tersebut ditandai dengan adanya penambahan header pada setiap halaman dalam bentuk kombinasi logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSRE. Sebelumnya visualisasi tersebut hanya terdapat pada halaman terakhir putusan dalam bentuk footer.
Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Menurut Heru Pramono, penyempurnaan visualisasi Salinan Putusan MA tersebut sebagai upaya autentikasi dan pengamanan dokumen ketika salinan putusan elektronik disampaikan dalam bentuk cetak. Pada versi sebelumnya, kata Panitera MA, visualisasi hanya ditampilkan pada halaman terakhir salinan putusan. Dengan kondisi ini, salinan putusan rentan dilakukan modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan Panitera MA, penyempurnaan visualisasi Salinan Putusan Elektronik mengikuti pola autentikasi salinan putusan manual.
“Dalam salinan putusan manual, pada halaman akhir dibubuhi legalisasi yang ditandatangani oleh Panitera Muda MA dan dibubuhi stempel. Sedangkan pada tiap-tiap halaman sebelumnya dibubuhi paraf dan stempel. Hal ini dalam praktik peradilan sebagai metode autentikasi Salinan putusan”, ujar Panitera Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dalam salinan putusan elektronik, paraf dan stempel tersebut diganti dengan header dalam bentuk logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSRE.
Berikut ini visualisasi versi baru Salinan Putusan bertanda tangan elektronik.
Metode Verifikasi TTE
Namun demikian, Panitera MA mengingatkan bahwa visualisasi dalam bentuk footer di lembar akhir putusan dan header di lembar lainnya bukan metode utama untuk memastikan autentikasi dokumen putusan bertanda tangan elektronik. Metode verifikasi salinan putusan bertanda tangan elektronik harus dilakukan secara elektronik juga.
Langkah menguji validitas salinan putusan bertanda tangan elektronik, menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dilakukan dengan mengunggah file pdf salinan putusan ke dalam sistem yang disiapkan oleh Kementerian Komdigi (https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF)
“Setelah file pdf diunggah sistem akan menginformasikan siapa yang menandatangani dokumen, waktu dan tempat penandatanganan, keterangan apakah dokumen telah dimodifikasi atau belum, sejak dokumen tersebut ditandatangani. Serta informasi lainnya yang berkaitan ”, ujar Asep Nursobah
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menyediakan sistem serupa yang tersedia dalam sistem SIMARI dengan link sebagai berikut: https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte .
Cara kerja verifikator yang disediakan oleh SIMARI serupa yang sistem Komdigi. Pengguna mengunggah file pdf melalui tautan https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte.
Dokumen Telah DImodifikasi
Apabila dokumen bertanda tangan elektronik dilakukan perubahan, meskipun hanya menambah atau mengurangi satu karakter, maka sistem verifikator akan memberikan informasi bahwa integritas dokumen tidak lagi utuh dan keaslian tidak dapat dijamin.
JAKARTA | (28/7) - Panitera MA Heru Pramono menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembayaran biaya perkara kasasi/PK dan pengiriman surat rogatory melalui virtual account. Jika sebelumnya selain membayar biaya sejumlah yang ditagihkan, pihak juga dibebankan biaya layanan transaksi sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah). Mulai saat ini, pihak berperkara tidak dikenai biaya transaksi, alias gratis!. Pihak berperkara hanya membayar biaya sesuai nominal tagihan yang muncul dalam notifikasi.
“Sebelumnya, jika pihak mendaftarkan kasasi Ia akan membayar biaya sebesar Rp. 503.000,00. Jumlah biaya tersebut terdiri atas Rp.500.000 sebagai biaya perkara kasasi dan Rp.3.000,00 sebagai biaya transaksi menggunakan VA. Mulai saat ini, pihak tidak perlu menambahkan Rp.3.000, sehingga cukup membayar Rp.3.000,00”, ujar Panitera MA memberikan ilustrasi.
Menurut Panitera MA, pihak berperkara akan dikenakan biaya selain dari biaya yang ditagihkan manakala pembayaran biaya kasasi/PK dilakukan melalui transaksi antar bank.
“Seperti diketahui, rekening penampung biaya ditempatkan pada bank BSI. Jika penyetor menggunakan bank selain BSI, maka dikenakan biaya transaksi antar bank”, jelas Panitera MA.
Peniadaan biaya transaksi virtual account sebagaimana dijelaskan Panitera MA tersebut hanya berlaku kode biller 5701 (Biaya Perkara MA, untuk biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali serta perkara lainnya) dan kode biller 5512 (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk biaya pengiriman surat rogatori).
Pembebasan biaya layanan VA tersebut merupakan kesepakatan antara Kepaniteraan MA dan Bank Syariah Indonesia berdasarkan surat dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Nomor 05/1740-3/BG tanggal 27 Juli 2025. [an]
| Surat | Panitera Mahkamah Agung |
| Nomor | 633/PAN/HK2/VI/2025 |
| Tanggal | 23 Juni 2025 |
| Perihal | Penyampaian Laporan Kasasi secara Elektronik melalui SIPP untuk Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Status Tahanan |
| Tautan |
Jakarta (07/05/2025) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Secara Elektronik Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada hari rabu sampai dengan Jumat, 7 – 9 Mei 2025 bertempat di Lumire Hotel & Convention Center, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, Pejabat Kepaniteraan lainnya, serta Bagian Pengembangan Biro Hukum dan Humas sebagai stakeholder terkait.

Syukur atas Capaian, Evaluasi untuk Perbaikan

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk rasa syukur atas keberhasilan atas implementasi kasasi/PK secara elektronik yang telah berlangsung selama satu tahun dengan sangat baik dan sukses. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kontribusinya dalam mendukung agenda besar modernisasi peradilan ini.
Sebagai ilustrasi, Heru Pramono menyampaikan sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 1 Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerima 17.961 perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan pada tahun 2024 sebanyak 6.380 perkara dan tahun 2025 (Januari-Mei 2025) sebanyak 11.581 perkara. Dari keseluruhan perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus sebanyak 14.245 perkara (79,33%). Hal ini menunjukkan keberhasilan transformasi digital manajemen perkara di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Panitera menegaskan pentingnya SOP sebagai acuan kerja bersama, yang tidak hanya menjaga konsistensi dan meminimalisasi kesalahan, tetapi juga menjadi tolok ukur mutu layanan. Ia mengajak seluruh peserta untuk memberikan kontribusi terbaik dalam penyempurnaan SOP agar semakin adaptif terhadap tantangan praktik di lapangan.
Dialog dan Solusi dalam Evaluasi

Dalam sesi evaluasi, para panitera muda dan panitera kamar menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di unit masing-masing, sekaligus mengusulkan sejumlah solusi. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembangan dashboard rekap perkara bagi Ketua Kamar, Panitera Muda Perkara, dan Panitera Muda Kamar, guna memudahkan pemantauan posisi berkas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Isu lainnya adalah sinkronisasi antara SIPP dan SIAP, di mana beberapa berkas tidak dapat terkomunikasikan secara optimal antara kedua sistem. Menanggapi hal ini, tim dari Bagian Pengembangan menjelaskan bahwa tombol sinkronisasi telah ditambahkan untuk mengatasi kendala tersebut.
Selain itu, disampaikan pula bahwa fitur renvoi, untuk memudahkan koreksi atas putusan yang telah dikirimkan kepada pihak pemohon, telah ditambahkan dalam SIAP dan akan dikembangkan juga pada SIPP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan SOP kasasi/PK elektronik yang lebih baik dan efisien dapat dihasilkan, sebagai bagian dari ikhtiar berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Mahkamah Agung. (AFK)
