Ketentuan:

Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Norwegia, bahasa Denmark, dan bahasa Swedia

Ketentuan:

Dokumen persidangan dapat pula disampaikan melalui email selain berbasis kertas kepada pemerintah Denmark : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  2. Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 1 rangkap
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik salinan, photocopy, dan digital
  4. Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum adalah hakim/juru sita
  5. Dokumen terkait ditujukan kepada Ministry of Justice

Ketentuan:

  1. Dokumen yang dipersyaratkan: tidak disebutkan namun di beberapa pasal dalam Law on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, diperlukannya Salinan tersertifikasi ( A certified copy)
  2. Surat Rogatory, serta surat perintah pengadilan dan dokumen yang diserahkan oleh pengadilan atau otoritas terkait lainnya, harus dibubuhi tanda tangan dan stempel pengadilan atau otoritas yang penerbitan.

Surat Rogatori harus mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. nama instansi yang mengajukan permintaan, nomor referensi kasus, nama negara/wilayah yang diminta, dan jika memungkinkan, nama otoritas yang dituju;

b. Dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum timbal balik;

c. Uraian spesifik tentang tindakan bantuan hukum timbal balik yang diupayakan dan alasan permintaan;

d. Definisi hukum mengenai tindak pidana dan ringkasan faktanya;

e. Rincian pribadi dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan dan statusnya dalam proses;

f. Judul dokumen serta nama dan alamat penerima, jika surat mengacu pada layanan surat perintah pengadilan dan dokumen lainnya,

g. informasi lain yang mungkin penting untuk melanjutkan permohonan.

Ketentuan :

  1. Dokumen diterjemahkan dalam Bahasa Inggris, Bahasa Benggali di Bangladesh dan Bahasa Nepale di Nepal;
  2. Jumlah Dokumen yang dipersyaratkan (rangkap): 3 Bentuk Dokumen yang dipersyaratkan: Dokumen fisik asli, Dokumen fisik salinan/photocopy;
  3. Kelengkapan alamat tujuan serta nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.

Ex Aequo Et Bono dalam Arbitrase adalah wewenang arbiter untuk memutus sengketa berdasarkan keadilan dan kepatutan, bukan semata-mata pada aturan hukum kaku, guna mencapai hasil yang adil bagi kedua belah pihak.

 

Rujukan : Pasal (56) ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa

 

Ikuti Sosial Media Kami