Islandia
Ketentuan:
Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Norwegia, bahasa Denmark, dan bahasa Swedia
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Ketentuan:
Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Norwegia, bahasa Denmark, dan bahasa Swedia
Ketentuan:
Dokumen persidangan dapat pula disampaikan melalui email selain berbasis kertas kepada pemerintah Denmark :
Ketentuan:
Ketentuan:
Surat Rogatori harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. nama instansi yang mengajukan permintaan, nomor referensi kasus, nama negara/wilayah yang diminta, dan jika memungkinkan, nama otoritas yang dituju;
b. Dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum timbal balik;
c. Uraian spesifik tentang tindakan bantuan hukum timbal balik yang diupayakan dan alasan permintaan;
d. Definisi hukum mengenai tindak pidana dan ringkasan faktanya;
e. Rincian pribadi dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan dan statusnya dalam proses;
f. Judul dokumen serta nama dan alamat penerima, jika surat mengacu pada layanan surat perintah pengadilan dan dokumen lainnya,
g. informasi lain yang mungkin penting untuk melanjutkan permohonan.
Ketentuan :
Ex Aequo Et Bono dalam Arbitrase adalah wewenang arbiter untuk memutus sengketa berdasarkan keadilan dan kepatutan, bukan semata-mata pada aturan hukum kaku, guna mencapai hasil yang adil bagi kedua belah pihak.
Rujukan : Pasal (56) ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa
