JAKARTA | (14/8/2019) - Ketua MA, M. Hatta Ali, dalam pidato di hari ulang tahun MA yang ke 73  setahun yang lalu (19/08/2018),  menyebutkan bahwa MA baru saja menciptakan sebuah  momentum bersejarah yang menandai sebuah era baru bagi peradilan Indonesia dalam pemanfaatan teknologi informasi. Momentum tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2018, tepatnya pada tanggal 4 April 2018, dimana pada tanggal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.  Menurut Ketua MA, Perma 3 Tahun 2018 memberi payung hukum bagi implementasi Pengadilan Elektronik (e-court) dengan tiga fitur utama yaitu: pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).

Kini, satu tahun sejak diluncurkan layanan administrasi perkara secara elektronik, Mahkamah Agung membuat lompatan kuantum (quantum leap) di bidang pemanfaatan teknologi informasi  dalam persidangan pengadilan dengan  menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma yang merupakan penyempurnaan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 akan diluncurkan secara resmi oleh Ketua MA  pada momentum peringatan hari ulang tahun MA ke 74, Senin 19 Agustus 2019.

Ikuti Sosial Media Kami