JAKARTA | (31/7/2018) - MA dengan  PT. Pos Indonesia dan BNI Syariah menandatangani perjanjian kerjasama terkait dengan pengiriman surat rogatory dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata ke luar negeri, Selasa (31/7/2018) bertempat  di ruang Wiryono Projodikoro, Gedung MA Jakarta.  Pihak MA diwakili oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, PT. Pos Indonesia diwakili oleh Direktur  Ritel dan Jasa Keuangan, Ikhwan Sutardianta, sedangkan  PT BNI Syariah diwakili oleh Direktur Bisnis Komersil Dhias Widhiyati. Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Para Panitera Muda Perkara MA, Pejabat Eselon II MA yang terkait, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, jajaran Direksi PT BNI Syariah dan PT Pos Indonesia.

Kerjasama MA dengan PT Pos Indonesia berkaitan dengan distribusi kiriman surat rogatori dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata. Sedangkan kerjasama MA dengan PT BNI Syariah berkenaan dengan layanan virtual account BNI e-collection untuk pembayaran biaya pengiriman surat rogatory dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata. Kedua materi kerjasama ini  merupakan  mandat dari Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua MA dan Menteri Luar Negeri tanggal 20 Februari 2018 yang lalu.

JAKARTA | (10/11/2017) Ketua MA, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, melantik 5 orang hakim agung baru,  Selasa (7/11/2017) yang lalu, di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA, Jakarta. Kelima hakim agung baru tersebut adalah  Dr. Gazalba Saleh, SH., MH untuk Kamar Pidana, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab SH., MH untuk Kamar Perdata, Dr. Yasardin, SH., M.Hum untuk Kamar Agama, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. Untuk Kamar Tata Usaha Negara, Kol. CHK. Hidayat Manao, SH., MH. Untuk Kamar Militer.  Mereka ditetapkan sebagai hakim agung berdasarkan  Keputusan Presiden RI Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.

 

Dengan pelantikan lima orang hakim agung baru, maka kini  Mahkamah Agung memiliki 50 orang hakim agung, termasuk unsur pimpinan MA.  Jumlah tersebut, masih jauh di  bawah angka ideal yang ditentukan oleh UU Mahkamah Agung sebanyak 60 orang.  Komposisi hakim agung dalam masing-masing kamar setelah adanya tambahan 5 orang hakim agung adalah sebagai berikut : Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), 2 orang, Kamar Pidana 15 orang, Kamar Perdata 16 orang, Kamar Agama 6 orang, Kamar Militer 4 orang dan Kamar TUN 7 orang.

Jakarta | (21/08/2017) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bimtek tentang  Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai  Negeri Sipil pada tanggal 7-9 Agustus 2017, pekan lalu, di Bogor. Acara tersebut diikuti 100 orang PNS di lingkungan satuan kerja Kepaniteraan MA.  Sekretaris Kepaniteraan MA, H. Joni Effendi, SH., MH, mewakili Panitera Mahkamah Agung RI,   membuka acara tersebut pada Senin malam (07/08/2017).   

Sekretaris Kepaniteraan dalam pengarahannya menyampaikan agar setiap PNS mempunyai Job Description yang jelas. Setiap pekerjaan harus memilikiStandar Operating Prosedur (SOP) sehingga  prosedurnya jelas dari hulu sampai hilir, dan terukur pula hasil pekerjaannya (outputnya).  Selain itu  perlu ada reward yang diberikan dalam bentuk tunjangan jabatan maupun tunjangan Kinerja (remunerasi).

Ikuti Sosial Media Kami