Untuk Efektifitas Pengiriman Relaas ke Luar Negeri, Panitera MA Jalin Kerjasama dengan Pos Indonesia dan BNI Syariah
JAKARTA | (31/7/2018) - MA dengan PT. Pos Indonesia dan BNI Syariah menandatangani perjanjian kerjasama terkait dengan pengiriman surat rogatory dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata ke luar negeri, Selasa (31/7/2018) bertempat di ruang Wiryono Projodikoro, Gedung MA Jakarta. Pihak MA diwakili oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, PT. Pos Indonesia diwakili oleh Direktur Ritel dan Jasa Keuangan, Ikhwan Sutardianta, sedangkan PT BNI Syariah diwakili oleh Direktur Bisnis Komersil Dhias Widhiyati. Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Para Panitera Muda Perkara MA, Pejabat Eselon II MA yang terkait, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, jajaran Direksi PT BNI Syariah dan PT Pos Indonesia.
Kerjasama MA dengan PT Pos Indonesia berkaitan dengan distribusi kiriman surat rogatori dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata. Sedangkan kerjasama MA dengan PT BNI Syariah berkenaan dengan layanan virtual account BNI e-collection untuk pembayaran biaya pengiriman surat rogatory dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata. Kedua materi kerjasama ini merupakan mandat dari Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua MA dan Menteri Luar Negeri tanggal 20 Februari 2018 yang lalu.
