Perkara Nomor 2356K/Pdt/2010 | Perjanjian yang dibuat dalam tahanan merupakan bentuk “misbruik van omstandigheden”, dapat dibatalkan
Perkara Nomor 2356K/Pdt/2010 | Perjanjian yang dibuat dalam tahanan merupakan bentuk “misbruik van omstandigheden”, dapat dibatalkan
|
No. Perkara |
: |
No. 2356K/PDT/2010 |
|
Jenis Perkara |
: |
Perdata |
|
Isu Kunci |
: |
Perjanjian yang dibuat saat salah satu pihak ditahan kepolisian karena laporan pihak yang lain, dapat dibatalkan, karena merupakan bentuk “misbruik van omstandigheden” |
|
Majelis Hakim |
: |
1. Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH. |
A. Resume Perkara
Inti permasalahan yang dibahas oleh Mahkamah Agung dalam putusan ini adalah mengenai batalnya suatu perjanjian. Pemohon Kasasi/Penggugat adalah pemilik sebuah merek yang atas tekanan Termohon Kasasi/Tergugat membuat dan menandatangani perjanjian jual beli merek untuk mengalihkan merek tersebut kepada Tergugat. Perjanjian dibuat dan ditandatangani saat Penggugat ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian atas laporan Tergugat. Penggugat beranggapan bahwa perjanjian dilakukan atas suatu tekanan dan di luar akal sehatnya, serta meminta pengadilan membatalkan perjanjian jual beli merek itu.
Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan tersebut, tetapi putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung harus menjawab apakah perjanjian jual beli merek dalam perkara ini dapat dibatalkan.
B. Ringkasan Pertimbangan
“Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan Penggugat pada saat dibuatnya perjanjian jual beli, yaitu Penggugat ditahan oleh polisi karena laporan dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menekan Penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan “misbruik van omstandigheden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat;”
C. Amar Putusan
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: […] tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 45/Pdt/2008/PT.Semarang tanggal 17 Maret 2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang No.
- 273/Pdt.G/2006/PN.Semarang tanggal 28 Juni 2008 tersebut;[...]
Mengadili Sendiri:
[…]
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat Pemilik Merek Sah dan berkekuatan hukum atas
- Sertifikat Merek [...];
- Menyatakan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Jual Beli Merek yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat II dengan Penggugat pada tanggal 6 Oktober
- 2006 batal demi hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan
- Sertifikat Merek [...] kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.
- 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan saat ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- [...]
D. Signifikansi
Putusan Mahkamah Agung ini merupakan penerapan dari Pasal 1323 KUHPerdata yang mengatur bahwa “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.” Mahkamah Agung menyatakan bahwa kondisi di mana salah satu pihak berada dalam tekanan/intimidasi dari pihak lain, dalam hal ini penahanan oleh pihak kepolisian atas laporan pihak lain tersebut, membuat perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan karena tidak ada kehendak bebas (dalam membuat kesepakatan).
Pendapat Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan Pasal 1324 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.” Adanya kehendak bebas dalam membuat kesepakatan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.
