klaim invensi adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diurasikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Sumber : Pasal 25, Ayat (2), Huruf c, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten