Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

klaim invensi adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diurasikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Sumber : Pasal 25, Ayat (2), Huruf c, Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubaha Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Ikuti Sosial Media Kami