Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Memperluas lingkup Invensi adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, amupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi. Sumber : Pasal 39, Ayat (2), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Ikuti Sosial Media Kami