Ketentuan:
- Dokumen yang dipersyaratkan: tidak disebutkan namun di beberapa pasal dalam Law on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, diperlukannya Salinan tersertifikasi ( A certified copy)
- Surat Rogatory, serta surat perintah pengadilan dan dokumen yang diserahkan oleh pengadilan atau otoritas terkait lainnya, harus dibubuhi tanda tangan dan stempel pengadilan atau otoritas yang penerbitan.
Surat Rogatori harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. nama instansi yang mengajukan permintaan, nomor referensi kasus, nama negara/wilayah yang diminta, dan jika memungkinkan, nama otoritas yang dituju;
b. Dasar hukum untuk memberikan bantuan hukum timbal balik;
c. Uraian spesifik tentang tindakan bantuan hukum timbal balik yang diupayakan dan alasan permintaan;
d. Definisi hukum mengenai tindak pidana dan ringkasan faktanya;
e. Rincian pribadi dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan dan statusnya dalam proses;
f. Judul dokumen serta nama dan alamat penerima, jika surat mengacu pada layanan surat perintah pengadilan dan dokumen lainnya,
g. informasi lain yang mungkin penting untuk melanjutkan permohonan.
