Ketentuan:
- Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
- Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 1 rangkap
- Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik salinan, photocopy, dan digital
- Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum adalah hakim/juru sita
- Dokumen terkait ditujukan kepada Ministry of Justice
