Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  2. Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 1 rangkap
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik salinan, photocopy, dan digital
  4. Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum adalah hakim/juru sita
  5. Dokumen terkait ditujukan kepada Ministry of Justice

Ikuti Sosial Media Kami