Ketentuan:

1. Tidak ada ketentuan khusus jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan karena tergantung permintaan dari departemen terkait
2. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen fisik salinan/photocopy
3. Tidak ada ketentuan khusus dari penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum
4. Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik KBRI

Ikuti Sosial Media Kami