Ketentuan:

1. Tidak ada ketentuan khusus jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan karena tergantung permintaan dari departemen terkait
2. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen fisik salinan/photocopy
3. Tidak ada ketentuan khusus dari penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum
4. Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik KBRI

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol
  2. Dipersyaratkan permohonan rogatorinya ke pihak Kolombia
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan adalah secara digital 
  4. Pihak Kolombia mewajibkan penandatangan surat permohonan bantuan teknis hukum oleh Hakim

Catatan:

Tidak terdapat ketentuan bakunya

Tidak disebutkan berapa jumlah rangkap dokumen yang dipersyaratkan

Ketentuan:

1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
2. Surat rogatori dan dokumen pengadilan terkait masalah perdata disampaikan melalui saluran diplomatik atau konsuler (sebanyak 1 rangkap dokumen naskah asli), dan Filipina mewajibkan penandatangan surat adalah Hakim.
3. Pihak Pengadilan Asing dapat meminta Kemlu di negaranya untuk  menyampaikan dokumen tersebut kepada perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar Filipina atau Konsulat Filipina) di negara tersebut atau kepada Perwakilan Negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat) di Manila yang akan menyampaikannya kepada Deplu Filipina. Deplu Filipina selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Office of the Court Administrator of the Supreme Court (SC-OCA).
4. Apabila penyampaian dokumen masalah perdata, Deplu Filipina akan menyampaikannya langsung kepada Pengadilan setempat di Filipina.
5. Surat rogatori dari Pengadilan Asing kepada Pengadilan Filipina harus dilakukan melalui saluran resmi
6. Dalam penyampaian dokumen pengadilan dari Pengadilan Asing kepada Warga Negara Filipina, penyampaian dokumen pengadilan tersebut juga melalui saluran diplomatik atau konsuler.
 
Catatan:
1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
2. Biaya yang mungkin dapat dikenakan oleh Pengadilan Filipina untuk pengambilan deposisi berdasarkan surat rogatori dan pengeluaran transkrip catatan stenografik adalah minimal/sedikit
3. Biaya untuk penyampaian dokumen pengadilan juga minimal/sedikit, rata-rata terkait penggantian biaya transportasi dalam penyampaian dokumen

Ketentuan:

Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Norwegia, bahasa Denmark, dan bahasa Swedia

Ketentuan:

Dokumen persidangan dapat pula disampaikan melalui email selain berbasis kertas kepada pemerintah Denmark : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  2. Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 1 rangkap
  3. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik salinan, photocopy, dan digital
  4. Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum adalah hakim/juru sita
  5. Dokumen terkait ditujukan kepada Ministry of Justice

Ikuti Sosial Media Kami