Ketentuan:
1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
2. Surat rogatori dan dokumen pengadilan terkait masalah perdata disampaikan melalui saluran diplomatik atau konsuler (sebanyak 1 rangkap dokumen naskah asli), dan Filipina mewajibkan penandatangan surat adalah Hakim.
3. Pihak Pengadilan Asing dapat meminta Kemlu di negaranya untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar Filipina atau Konsulat Filipina) di negara tersebut atau kepada Perwakilan Negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat) di Manila yang akan menyampaikannya kepada Deplu Filipina. Deplu Filipina selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Office of the Court Administrator of the Supreme Court (SC-OCA).
4. Apabila penyampaian dokumen masalah perdata, Deplu Filipina akan menyampaikannya langsung kepada Pengadilan setempat di Filipina.
5. Surat rogatori dari Pengadilan Asing kepada Pengadilan Filipina harus dilakukan melalui saluran resmi
6. Dalam penyampaian dokumen pengadilan dari Pengadilan Asing kepada Warga Negara Filipina, penyampaian dokumen pengadilan tersebut juga melalui saluran diplomatik atau konsuler.
Catatan:
1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
2. Biaya yang mungkin dapat dikenakan oleh Pengadilan Filipina untuk pengambilan deposisi berdasarkan surat rogatori dan pengeluaran transkrip catatan stenografik adalah minimal/sedikit
3. Biaya untuk penyampaian dokumen pengadilan juga minimal/sedikit, rata-rata terkait penggantian biaya transportasi dalam penyampaian dokumen