Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (15/09/2017) - Panitera Mahkamah Agung telah membuat kebijakan inovatif terkait metode penyetoran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/hak uji materiil. Jika sebelumnya penyetoran biaya perkara dikirim ke nomor rekening penampung (pooling account) maka kini penyetoran tersebut dilakukan dengan rekening virtual yang terhubung ke rekening penampung.  Seperti halnya di dunia e-commerce,  penggunaan rekening virtual  dalam pembayaran biaya perkara, memungkinkan Mahkamah Agung mengetahui secara akurat semua  informasi yang terkait dengan  pemohon kasasi selaku pengirim uang, seperti: nama pemohon kasasi, nomor perkara, asal pengadilan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia, termasuk ketua pengadilan pajak.

JAKARTA | (07/09/2017) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kendal Nomor 47/Pid.B/2017/PN Kdl tanggal 22 Mei 2017. Apresiasi tersebut disampaikan secara tertulis, dengan surat bernomor R-612/3.1/LPSK/08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam suratnya, LPSK menyampaikan bahwa lembaganya sedang memberikan perlindungan terhdap salah seorang Pelapor perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kendal, yang proses pelaporannya sedang ditanngani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkembangannya, menurut LPSK, pihak Pelapor tersebut dilaporkan balik atas sangkaan dugaan tindak pidana  perbuatan mengadukan pengaduan palsu atau fitnah (red. Pasal 311 ayat (1) KUHP). 

JAKARTA | (06/09/2017) - Media online Detik.Com  melansir berita berita pada hari  Rabu (06/09/2017) Pukul  12:58  dengan judul, “16 Tahun  baru Diputus MA, Ini Kronologis Kasus Uang Makan”. Pada alinea pertama berita tersebut, Detik.Com menulis berita sebagai berikut: “Mahkamah Agung (MA) memerlukan waktu 16 tahun untuk mengadili kasasi perkara korupsi uang makan pasien RS di Medan. Kasus korupsi itu merugikan negara Rp 86 juta. Mengapa proses kasasi sangat lama?”. Benarkah MA memutus perkara tersebut sedemikian lamanya hingga belasan tahun sebagaimana disebut oleh Detik.com?. Mari kita telusuri menggunakan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.  

Perkara  kasasi yang disebutkan oleh Detik.Com sebagai  kasus “Korupsi Uang Makan”,  diregistrasi oleh  Kepaniteraan Muda Pidana Khusus  dengan nomor register 919 K/Pid.Sus/2016. Sesungguhnya dengan melihat nomor perkara ini saja, sudah diketahui bahwa MA menerima perkara ini di tahun 2016. Artinya tidak benar MA memerlukan waktu 16 tahun untuk mengadili perkara tersebut, karena berkasnya saja baru diterima setahun yang lalu.

JAKARTA | (04/09/2017) SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan mengirimkan e-dokumen  dalam permohonan kasasi/PK  kini telah berusia empat tahun. Bahkan, jika dilihat dari kelahiran SEMA 14 Tahun 2010 yang menjadi awal mula kebijakan pemanfaatan dokumen elektronik, kebijakan  tersebut telah berusia satu windu. Namun,  ternyata masih dijumpai sejumlah pengadilan yang belum mematuhi isi ketentuan SEMA tersebut.  Mensikapi fenomena seperti itu,  Kepaniteraan MA melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas kepatuhan pengadilan terhadap SEMA 1 Tahun 2014. Pada tahap pertama,  monev dilakukan di pengadilan negeri dan pengadilan agama  yang berada di wilayah hukum Banyuwangi,  Bondowoso, dan Situbondo, pada tanggal 28-30 Agustus 2017.

Kegiatan monev dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan MA,  Joni Effendy, S.H., M.H. dengan anggota TIM: Asep Nursobah (Koord. Data dan Informasi Kepaniteraan), Sidiq, Arief Fadhilah dan Helmi Indra Mahyuddin.  Secara berturut-turut, kegiatan monev dilaksanakan  untuk PN & PA Banyuwangi (28/08/2017), PN & PA Bondowoso (29/08/2017),  dan  PN  & PA  Situbondo (30/08/2017). Di setiap tempat  monev,  peserta yang hadir dari setiap pengadilan adalah pimpinan pengadilan, hakim pengawas bidang,  panitera, panitera muda, dan staf yang bertugas untuk publikasi putusan dan pengiriman e-dokumen sebagai kelengkapan upaya hukum kasasi/PK.