Ketua MA Melantik H. SUHADI, SH, MH menjadi Panitera MA RI
Ketua MA : "Perubahan di MA sudah terlihat dengan nyata"
Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Pejabat yang baru dilantik, H. Suhadi, SH, MH dan H. Sunaryo, SH, MH di hadapan Ketua MA (photo : www.mahkamahagung.go.id)
Kepaniteraan MARI | Jakarta (11/08)
Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. H. Harifin A Tumpa, mengambil sumpah jabatan dan melantik H. Suhadi, SH, MH menjadi Panitera MA RI, Selasa (10/08), bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung MA Jakarta. Selain melantik Panitera, Ketua MA juga mengambil sumpah jabatan dan melantik KPTA Samarinda, Panmud Pidana Khusus, dan 12 orang Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Suhadi, SH, MH yang sejak 5 April 2010 telah dilantik Ketua MA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera, sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU 4 Tahun 2004, pengangkatan Suhadi sebagai Panitera MA ini didasarkan pada keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Suhadi,digantikan oleh H. Sunaryo, SH, MH.
Kepaniteraan: Tulang Punggung Tupoksi MA
Ketua MA dalam sambutan seusai upacara pelantikan , mengatakan bahwa Kepaniteraan merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas pokok Mahkamah Agung. “Oleh karena itu Panitera harus senantiasa melakukan upaya peningkatan kemampuan para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta unsur pendukung lainnya di jajaran kepaniteraan”, Ketua MA menegaskan
Terkait dengan pelayanan yang diberikan MA dan jajaran peradilan di bawahnya, Ketua MA , menegaskan perlunya dirumuskan standar pelayanan administrasi. “Dalam standar pelayanan ini ditetapkan, misalnya, sebarapa lama seoarang pencari keadilan dapat memperoleh salinan putusan. Demikian pula seberapa lama setiap tahapan administrasi diselesaikan oleh petugas pengadilan”, ungkap Ketua MA.
Perubahan di MA Sudah Terlihat dengan Nyata
Masih dalam sambutannya, Ketua MA menyayangkan sejumlah pihak yang menutup mata terhadap perubahan yang telah terjadi di Mahkamah Agung. “Perubahan di MA sudah terlihat dengan nyata”, tegas Ketua MA. Salah satu perubahan tersebut, kata Ketua MA, adalah peningkatan pelayanan administrasi, seperti upaya transparansi informasi status perkara dan putusan melalui website. Selain dari itu, MA pun telah melakukan upaya percepatan penyelesaian perkara.
Ia mengatakan bahwa, MA kini telah meredefinisi tunggakan perkara, yaitu perkara yang telah lewat satu tahun sejak perkara diterima di kepaniteraan MA. Dengan definisi ini, MA harus menyelesaikan perkara tidak lebih dari satu tahun. (an|redaksi http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)