Profile Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto (10 November 2025 s/d Sekarang)

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi menduduki jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (10/11), bertempat di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatannya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial itu didasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 101P Tahun 2025. Sebelumnya, pada Sidang Paripurna Khusus MA yang digelar 16 September 2025 yang lalu, Dwiarso terpilih dengan suara terbanyak untuk menduduki jabatan tersebut menggantikan posisi posisi Hakim Agung Suharto yang pada 25 Agustus 2025 telah mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dwiarso lahir di Madiun, 63 tahun yang lalu, tepatnya 14 Maret 1962. Mengawali karirnya sebagai Calon PNS/ Hakim pada tahun 1987 di Pengadilan Negeri Surabaya. Suami dari Agustina Wiyanti ini mulai diberikan tanggung jawab memimpin pengadilan pada tahun 2004 sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi. Setelah dua tahun menjalani jabatan tersebut, Dwiarso diberikan tugas jabatan baru sebagai Ketua PN Kraksaan pada pertengahan tahun 2006. Awal tahun 2009, Ia kembali mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Depok dan setahun berikutnya Ia menjadi Ketua di Pengadilan Negeri tersebut. Pada akhir tahun 2011, penyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga ini diberikan jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pada tahun 2013, Dwiarso dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Jabatan ini hanya dijalani satu semester, sebab pada bulan Juni 2014 Ia dipercaya menjadi Ketua di Pengadilan Negeri ibukota Provinsi Jawa Tengah tersebut. Pada tahun 2016, pemilik gelar Doktor dari Universitas Airlangga ini dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah memimpin PN Jakarta Utara selama kurang lebih satu tahun, ayah dari Rio Anandito dan Kania Anandito ini diberikan kenaikan jabatan sebagai pengadil di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pada akhir tahun 2017, Dwiarso diberikan jabatan baru sebagai hakim tinggi yang dipekerjakan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kurang dari setahun sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan, Dwiarso diangkat sebagai Inspektur Badan Pengawasan melalui pada bulan Juni 2018. Pada tahun 2020, Dwiarso diberikan amanah sebagai Kepala Badan Pengawasan, melalui proses seleksi jabatan terbuka.
Pada 19 Oktober 2021, Dwiarso dilantik sebagai hakim agung bersama dengan enam orang lainnya yaitu Suharto (kini Waka MA Bidang Yudisial), Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana), Jupriyadi, Yohanes Priyana, Haswandi, dan Tama Ulinta B Tarigan. (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1886-tambah-7-orang-kini-hakim-agung-berjumlah-51). Dua tahun berikutnya, tepatnya 21 Juli 2023 Dwiarso mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan Ketua Muda Pengawasan. Ia menggantikan Hakim Agung Zahrul Rabain yang mencapai usia purna bhakti terhitung mulai 1 Mei 2023.
Seperti sebuah siklus dalam kehidupan mantan Kebawas ini, dua tahun berikutnya, tepatnya 10 November 2025, Hakim Dwiarso menduduki jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Dengan Jabatan ini, Dwiarso akan menjadi koordinator Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengasawan.
Dwiarso Menja Waka MA Bidang Non Yudisial ke 7
Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah jabatan dilahirkan pasca satu atap badan peradilan di bawah MA melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Pasal 5 ayat (2) UU tersebut menentukan bahwa Wakil Ketua MA terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Waka MA Bidang Non Yudisial. Waka MA Bidang Yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan Waka MA Bidang Non Yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Jabatan Wakil Ketua MA BIdang Non Yudisial pertama kali dijabat oleh Syamsuhadi Irsyad pada April 2004 hingga Januari 2007. Selama periode 2004 hingga 2024, Sejarah mencatat 7 orang yang menduduki jabatan tersebut, yaitu
1. Syamsuhadi Irsyad (2004-2007)
2. Harifin A Tumpa (2007-2009)
3. Ahmad Kamil (2019-2014)
4. Suwardi (2014-2018)
5. Sunarto (2018-2023)
6. Suharto (2024-2025)
7. Dwiarso Budi Santiarto (2025-2030)
(asep nursobah)
PROFILE WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUN BIDANG NON YUDISIAL, SUHARTO (

JAKARTA | (22/4) Hakim Agung Suharto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial ini berlangsung 2 putaran. Pada putaran kedua ini, Suharto memperolah 24 suara dari total 46 suara yang sah atau 52,17%. Perolehan suara tersebut mengungguli suara untuk Hakim Agung Haswandi yang mendapat 22 suara (47,83%). Setelah dilantik oleh Presiden RI, Suharto akan tercatat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ke 6 dalam sejarah Mahkamah Agung.
Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial putaran pertama diikuti oleh 5 (lima) hakim agung dengan peroleh suara sebagai berikut. Hakim Agung Hamdi 4 suara, Hakim Agung Haswandi 10 suara, Hakim Agung Irfan Fachruddin 7 suara, Hakim Agung Pri Pambudi Teguh 8 suara, dan Hakim Agung Suharto 16 suara. Perolehan suara para calon tersebut tidak ada yang lebih dari 50%, sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Tatib, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua. Pemilihan Putaran Kedua ini, berdasarkan ketentuan Tatib, diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak urutan ke 1 dan ke 2 di putaran pertama, yaitu Hakim Agung Suharto (16 suara) dan Hakim Agung Haswandi (10 suara).
Perjalanan Karir Suharto
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, yang lahir pada 13 Juni 1960, mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985. Pada tahun 1987, Ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan). Pada tahun 1991, Ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur). Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.
Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur). Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri. Dua tahun berikutnya, Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.
Pada tahun 2009, Ia mendapat kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda. Setelah satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, Ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011 ketika Ia dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.
Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013.
Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2016. Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.
Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021. Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, tepatnya Senin 23 Oktober 2023, penyandang Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Pengangkatan Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 93/P Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023
Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara. Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023.
Enam bulan sejak pelantikannya sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial melalui mekanisme pemilihan Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta.
Suharto : Waka MA Bidang Non Yudisial ke 6
Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah jabatan yang dilahirkan pasca satu atap badan peradilan di bawah MA melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Pasal 5 ayat (2) UU tersebut menentukan bahwa Wakil Ketua MA terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Waka MA Bidang Non Yudisial. Waka MA Bidang Yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan Waka MA Bidang Non Yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Jabatan Wakil Ketua MA BIdang Non Yudisial pertama kali dijabat oleh Syamsuhadi Irsyad pada April 2004 hingga Januari 2007. Selama periode 2004 hingga 2024, Sejarah mencatat 6 orang yang menduduki jabatan tersebut, yaitu
- Syamsuhadi Irsyad (2004-2007)
- Harifin A Tumpa (2007-2009)
- Ahmad Kamil (2019-2014)
- Suwardi (2014-2018)
- Sunarto (2018-2023)
- Suharto (2024-2029)
(an)
S


