Perbedaan Identitas Objek Dalam Posita dan Petitum (586 K/Pdt/2000)
| 
 Kaidah Hukum  | 
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur; | 
|---|---|
| 
 Putusan MA  | 
586 K/Pdt/2000 | 
| 
 Tanggal Putus  | 
23 Mei 2001 | 
| 
 Majelis  | 
 1. H. Soeharto, SH. 2. H. Achmad Syamsuddin, SH. 3. H. Usman Karim, SH.  | 
| 
 Klasifaksi  | 
Tanah | 
| 
 Download  | 
Klik Disini | 
															
                        
S