Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera Pengganti

Panitera pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu  Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim  pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun. Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.


Tugas lainnya dari panitera pengganti  Mahkamah Agung adalah :

  • Melakukan pencatatan berkas perkara yang diterima dari Panitera Muda Tim;
  • Mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan diucapkan;
  • Menyampaikan putusan yang telah selesai diketik untuk diteliti dan diperiksa atau koreksi oleh Hakim Agung pembaca pertama;
  • Melaksanakan minutasi atau penyelsaian perkara yang telah diputus Majelis Hakim Agung pada Tim;

Panitera Muda Tim/Kamar

Untuk  memberikan dukungan teknis dan administratif  kepada majelis hakim agung,  Mahkamah Agung memiliki 12 (dua belas) Panitera Muda Tim atau dalam praktek sehari-hari dikenal dengan sebutan Askor (Asisten Kordinator). Jumlah panitera muda tim ini sesuai dengan jumlah pimpinan Mahkamah Agung yang terdiri dari 1 Ketua, 2 Wakil Ketua dan 9 Ketua Muda. Pimpinan Mahkamah Agung tersebut secara ex officio menjadi ketua tim dalam proses penanganan perkara.

Nama-nama panitera muda tim tersebut adalah sebagai berikut: Panitera Muda Tim A (Ketua MA), Panitera Muda Tim B-1 (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Panitera Muda Tim B-2 (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial), Panitera Muda Tim C (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara), Panitera Muda  Tim D (Ketua Muda Perdata Khusus), Panitera Muda Tim E (Ketua Muda Perdata Agama), Panitera Muda Tim F (Ketua Muda Perdata),  Panitera Muda Tim G (Ketua Muda Pidana), Panitera Muda Tim H (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer), Panitera Muda Tim I (Ketua Muda Pidana Khusus), Panitera Muda Tim J (Ketua Muda Pengawasan),  dan Panitera Muda Tim K (Panitera Muda Pembinaan).

Panitera Muda Tim  (Askor) dalam struktur Kepaniteraan Mahkamah Agung merupakan jabatan fungsional di bawah Panitera Mahkamah Agung. Para Panitera Muda Tim ini dijabat oleh para Panitera Pengganti yang  berada dalam Tim yang bersangkutan.

Setelah  Mahkamah Agung  menerapkan sistem kamar berdasarkan SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, maka terjadi perubahan dalam pembagian “kelompok” penanganan perkara dari sistem tim ke sistem kamar. Mahkamah Agung membentuk 5 (lima) kamar dalam pemeriksaan perkara, yaitu:  kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Dalam sistem kamar tidak berlaku praktek bahwa pimpinan secara ex officio menjadi Ketua Tim dalam penanganan perkara. Hanya pimpinan yang membidangi teknis yang menjadi ketua kamar. Perubahan ini juga mempengaruhi keberadaan Panitera Muda Tim dalam proses penanganan perkara di MA. 

Panitera Muda Tim pada Mahkamah Agung miliki  tugas pokok membantu Panitera dalam pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara kepada Majelis Hakim Agung pada Tim yang bersangkutan dalam kaitan menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian putusan  Mahkamah Agung.  Sedangkan fungsi dari Panitera Muda Tim adalah sebagai berikut:

  • Koordinasi terhadap tugas yang dibebankan kepada Panitera Pengganti, operator kompuper dan tenaga fungsional;
  • Pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara kepada TIM;
  • Melakukan pencatatan penerimaan berkas perkara yang diterima oleh Ketua Tim dari panitera muda perkara berdasarkan pembagian perkara dari Ketua MA ke dalam buku daftar perkara;
  • Melaporkan penerimaan berkas perkara tersbeut kepada Ketua Tim untuk ditetapkan susunan Majelisnya;
  • Melakukan penyampaian berkas perkara kepada Ketua Majelis berdasarkan penetapan penunjukan majelis hakim agung dari Ketua Tim;
  • Melakukan pencatatan pembagian perkara yang dibagikan kepada Majelis Hakim Agung;
  • Bertanggung jawab atas penyelsaian minutasi perkara;
  • Pembuatan laporan kadaan perkara;
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang terkait dengan proses penyelsaian perkara

Panitera Muda Perkara

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No 4 Tahun 2004,  Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan panitera pengganti. Mahkamah Agung memiliki 7 (tujuh) Panitera Muda Perkara  yaitu : Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata Khusus, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Pidana Khusus, Panitera Muda Perdata Agama, Panitera Muda Tata Usaha Negara, dan Panitera Muda Militer.

Panitera Muda Perkara dalam struktur organisasi Kepaniteraan MA merupakan jabatan fungsional yang disetarakan dengan eselon II. Dalam undang-undang Mahkamah Agung ditentukan bahwa  Panitera Muda Perkara ini harus diisi oleh seorang hakim tinggi.

Tugas Pokok

Tugas pokok panitera muda perkara ini adalah melaksanakan  kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera MA.

Fungsi

Sedangkan  fungsi  panitera muda perkara pada prinsipnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan  peninjauan kembali  yang telah diregister untuk diteruskan ke Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua MA;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudang diputus dan diminutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke Pengadilan pengaju;
  • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan MA beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju;
  • Pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tatalaksana perkara kasasi dan peninjauan kembali
  • Pelaksanaan pengarsipan berkasa perkara yang sudah diputus
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan

Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Kepaniteraan. Jabatan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan jabatan struktural eselon II.

Tugas Pokok

Tugas Pokok  Sekretariat Kepaniteraan adalah memberikan dukungan administratif kepada semua unsur di lingkungan kepaniteraan.

Fungsi

Sedangkan fungsinya adalah :

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian
  • Pelaksanaan urusan keuangan
  • Pelaksanaan urusan administrasi perlengkapan

Untuk menjalankan fungsinya ini Sekretariat Kepaniteraan ini terdiri dari:

  • Bagian Perencanaan dan Kepagawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Umum
  • Kelompok Jabatan Fungsional

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1985 tanggal 31 Januari 2005 tentang  Kepaniteraan Mahkamah Agung;  
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/018/SK/III/2006 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  

Tugas Pokok

Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.

Fungsi

Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggara-kan fungsi :

  1. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial;
  2. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial;
  4. pelaksanaan minutasi perkara;
  5. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
  6. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.