
JAKARTA | (21/8) Mahkamah Agung akan menyelenggarakan seleksi terbuka untuk mengisi formasi jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial untuk Kamar Perdata, Pidana, Agama dan TUN. Pendaftarannya mulai 24 Agustus hingga 7 September 2026. Mereka yang berkesempatan untuk menduduki posisi tersebut adalah hakim berpangkat minimal III/d dengan masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun, serta persyaratan lain yang dimuat dalam Pengumuman Panitera MA Nomor 03/Pansel/PP-HY/8/2026.
Tahapan seleksi yang akan dilalui untuk menyaring talenta terbaik tersebut meliputi: seleksi administrasi, uji kompetensi, profile assesment, penelusuran rekam jejak, eksaminasi putusan dan wawancara. Khusus untuk profile asesment, tahapan ini hanya diberlakukan bagi pelamar yang memilih formasi panitera pengganti Mahkamah Agung.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, sebagaimana pengumuman Panitera MA, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim;
4. Memiliki pangkat minimal III/d;
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan;
8. Memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Mendapat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding terkait atau dari atasan langsung;
10. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
11. Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.
