Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara
Sepanjang tahun 2010, Pengadilan Tata Usaha Negara menangani perkara yang menjadi kewenangannya berjumlah 1.768 perkara. Perkara masuk tahun 2010 sebanyak 1.348 perkara dan sisa perkara tahun sebelumnya berjumlah 420 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2009, jumlah perkara masuk tahun 2010 naik 3,53 % dari tahun sebelumnya yang menerima 1.302 perkara.
Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara berhasil memutus sebanyak 1.107 perkara. Sehingga sisa perkara di akhir tahun 2010 berjumlah 661 perkara (24,66 %).
Dari data tersebut tergambar pula rasio penyelesaian perkara pada pengadilan tata usaha negara pada tahun 2010 sebesar 75,34 %, atau turun 3,82 % dari tahun sebelumnya yang mencapai 79,16 %.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menangani perkara yang menjadi kewenangannya sepanjang tahun 2010 berjumlah berjumlah 935 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk tahun 2010 berjumlah 819 perkara dan sisa perkara tahun 2009 berjumlah 116 perkara. Jumlah perkara masuk tahun 2010 ini naik 19,74 % dari tahun sebelumnya yang berjumlah 823 perkara.
Perkara yang berhasil diputus oleh PTUN selama tahun 2010 berjumlah 751 perkara. Sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2010 berjumlah 184 perkara (19,68 %).
Data tersebut juga menggambarkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tahun 2010 sebesar 80,32 %. Jumlah ini turun 5,58 % dari tahun sebelumnya, yang mencapai 85,91 %.
Dari data perkara yang diputus oleh PTUN selama tahun 2010 (1.107 perkara) dan perkara yang diterima oleh PTTUN pada tahun yang sama, menggambarkan bahwa terdapat 61,49 % yang melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara.