Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kinerja Penanganan Perkara Pidana Khusus

Perkara Pidana Khusus adalah perkara-perkara yang pengaturan tindak-pidananya diatur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHP, seperti korupsi, narkotika/psikotropika, kehutanan, perlindungan anak, lingkungan, dll. Pemisahan perkara-perkara tersebut menjadi jenis perkara tersendiri dilakukan oleh Mahkamah Agung pada 1 Juli 2007. Setelah adanya pemisahan ini, trend jumlah perkara masuk kategori  pidana khusus terus naik dan melampaui jumlah perkara pidana.

Perbandingan jumlah perkara pidana khusus dan pidana yang diterima oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2007 adalah sebagaimana grafik berikut ini:

Grafik - 5
Perbandingan perkara pidana dan pidana khusus yang diterima Mahkamah Agung periode 2007-2010

Pada tahun 2010, perkara pidana khusus yang diterima Mahkamah Agung  berjumlah  3.291. Jumlah ini naik  11,18 % dari  tahun 2009 yang berjumlah  2.960 perkara. Sementara itu sisa perkara pidana khusus tahun 2009 berjumlah  1.734 sehingga keseluruhan perkara pidana khusus yang ditangani Mahkamah Agung selama tahun 2010 berjumlah  5.025 perkara.

Berikut ini klasifikasi perkara pidana khusus yang diterima pada tahun 2010 dan perbandingannya dengan tahun 2009. Klasifikasi di bawah ini hanya meliputi perkara di tingkat pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali :

Tabel - 20
Perbandingan klasifikasi perkara pidana khusus yang diterima Mahkamah Agung tahun 2010 dan tahun 2009

No.

Klasifikasi

2009

2010

% naik/ turun (-)

1

Tindak Pidana Korupsi

953

1.053

10,49

2

Perlindungan Anak

448

617

37,72

3

Narkotika dan Psikotropika

391

512

30,95

4

Kehutanan

357

191

-46,50

5

Perikanan

111

142

27,93

6

Migas

98

110

12,24

7

KDRT

92

95

3,26

8

Kepabeanan

38

58

52,63

9

Kesehatan

43

45

4,65

10

HAKI

52

35

-32,69

11

Perdagangan orang

34

34

0

12

Perbankan

40

29

-27,50

13

Terorisme

19

24

26,32

14

Ketenagakerjaan

21

18

-14,29

15

Perumahan

21

17

-19,05

16

Lain-lain

242

67

-72,31

Jumlah

2.960

3072

3,78

Grasi

 

219

Dari jumlah yang ditanganinya tersebut (5.025 perkara), Mahkamah Agung  berhasil memutus 3.126 perkara, atau 62,21 %. Sehingga prosentase sisa perkara pidana khusus pada akhir tahun 2010  berjumlah 37,79 %.

Khusus mengenai perkara pidana khusus  yang diregister pada tahun 2010, dari perkara masuk yang berjumlah 3.291, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 1.889 perkara, atau 57,40 %. Artinya lebih dari setengah perkara pidana khusus diselesaikan dalam tahun yang sama. Berikut ini gambaran penyelesaian perkara pidana khusus yang diregister tahun 2010 berdasarkan tingkat pemeriksaan, sebagai berikut:

Tabel - 21
Gambaran penyelesaian perkara pidana khusus yang diregister tahun 2010
berdasarkan tingkat pemeriksaan

No.

Jenis

Masuk

Putus

Sisa

% putus

1

Kasasi

2.885

1.590

1.295

55,11

2

Peninjauan Kembali

217

75

142

34,56

3

Grasi

219

213

6

97,26

Jumlah

3.321

1.878

1.443

56,55

Berdasarkan tabel tersebut, jumlah perkara pidana khusus yang diputus dalam tingkat pemeriksaan kasasi berjumlah 1.590 perkara, atau 55,11 % dari perkara yang diterima tahun 2010. Dari jumlah perkara putus tersebut,  1.478 putusan (92,96 %) merupakan putusan pemidanaan dan 112 putusan (7,04 %) merupakan putusan bebas. Tabel ini menggambarkan kualifikasi amar putusan dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana khusus tahun 2010:

Tabel - 22
Kualifikasi amar putusan kasasi dalam perkara pidana khusus tahun 2010

No

Kualifikasi

Jumlah

%

1

Putusan PN/PT menghukum,   MA Tolak/NO (Terdakwa tetap dihukum)

1.140

71,70

2

Putusan  PN/PT menghukum, MA Kabul (Terdakwa tetap dihukum)

247

15,53

3

Putusan   PN/PT membebaskan,  MA Kabul (Terdakwa tetap dihukum)

91

5,72

4

Putusan   PN/PT menghukum, MA Kabul (Terdakwa bebas)

5

0,31

5

Putusan  PN/PT membebaskan,  MA Tolak/NO (Terdakwa bebas)

107

6,73

Jumlah

1.590

100

Sedangkan dari jenis/lamanya pemidanaan, dari jumlah 1590 perkara pidana khusus yang diputus di tingkat kasasi sepanjang tahun 2010, adalah seperti tergambar dalam tabel berikut ini:

Tabel - 23
Jenis/lamanya pemidanaan perkara pidana khusus yang diputus di tingkat kasasi tahun 2010

Masa Hukuman

Klasifikasi Perkara

 

 

Korupsi (%)

Perlindung-an Anak

Narkoti-ka / Psiko- tropika

Peri-ka-nan

Kehu-tanan

Lain-lain

Jumlah

Prosentase (%)

< 1 Tahun

28 (6,33)

61

33

43

16

101

282

18

1 - 2 Tahun

269 (60,68%)

98

115

48

36

55

621

39

3 - 5 Tahun

87 (19,68%)

123

93

15

8

38

364

23

6 - 10 Tahun

13 (2,94%)

99

45

0

0

10

167

11

> 10 Tahun

2 (0,45%)

14

25

0

0

3

44

3

Seumur Hidup

0 (0%)

0

4

0

0

0

4

0

Mati

0 (0%)

0

0

0

0

0

0

0

Bebas

43 (9,73%)

18

22

1

6

18

108

7

Jumlah

442

413

337

107

66

225

1.590

100

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 90,27 % perkara korupsi dinyatakan terbukti dan pelakunya dijatuhi hukuman pidana, dan hanya 9,73 % perkara yang dinyatakan pelakunya bebas.

Tahun 2010 ada empat 4 kasus tindak pidana narkotika/psikotropika yang pelakunya dijatuhi hukuman seumur hidup. Jumlah tersebut turun  50 % dari tahun 2009 yang berjumlah 9 orang. Sementara untuk hukuman mati angkanya nihil,  sedangkan pada tahun 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan  hukuman mati terhadap 4 kasus tindak pidana narkotika/psikotropika.

Selain hukuman badan, dalam perkara pidana khusus juga dikenakan hukuman denda dan uang pengganti yang keseluruhannya berjumlah Rp6.259.154.767.600  (enam trilyun dua ratus lima puluh sembilan milyar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). Jumlah tersebut terdiri dari  uang denda Rp299.182.022.200 (dua ratus sembilan puluh sembilan milyar seratus delapan puluh dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah), dan uang pengganti Rp5.959.972.745.400 (lima trilyun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah). Dengan demikian, Mahkamah Agung telah memberikan kontribusi kepada negara Rp6.259.154.767.600.

Tabel - 24 
Rincian jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan klasifikasi perkara pidana khusus

No.

Klasifikasi Perkara

Jumlah

Uang Denda
(Rp)

Uang Pengganti
(Rp)

1

Korupsi

442

42.902.688.900

5.959.972.745.400

2

Narkotika/Psikotropika

337

103.171.550.000

 

3

Kehutanan

66

551.050.000

 

4

Perlindungan Anak

413

5.066.000.000

 

5

Perikanan

107

68.956.000.000

 

6

Lingkungan Hidup

5

1.000.000

 

7

HAKI

10

1.635.500.000

 

8

KDRT

31

-

 

9

Terorisme

1

-

 

10

Pencucian Uang

4

300.000.000

 

11

Lain – Lain

174

76.598.233.300

 

 

Jumlah

299.182.022.200

5.959.972.745.400

 

Jumlah  denda & uang pengganti

6.259.154.767.600

 

Sementara itu dalam pemeriksaan peninjauan kembali, dari perkara masuk yang berjumlah 217, Mahkamah Agung  berhasil memutus 75 perkara (34,56 %), dengan rincian sebagai berikut: mengabulkan permohonan peninjauan kembali, 11 perkara (14,67 %), menolak permohonan peninjauan kembali, 58 perkara (77,33 %), dan menyatakan tidak diterima (NO) sejumlah 6 perkara (8 %).

Sedangkan untuk permohonan grasi pidana khusus tahun 2010, dari 219 permohonan yang diterima, Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan sebanyak 213, dengan rincian: sebanyak 87 perkara (40,85 %)  dikabulkan, dan 126 perkara (59,15 %) ditolak.

Penerimaan Perkara | Penyelesaian Perkara | Kinerja Penanganan Perkara Pidana Khusus

 


Ikuti Sosial Media Kami