Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MATARAM | (4/11/2016) - Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH menegaskan bahwa independensi  merupakan hal yang sangat prinsipil  dan harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, sehingga tidak ada tawar-menawar untuk independensi peradilan. Dalam sejarah peradilan di Indonesia, perjuangan untuk menegakkan independensi badan peradilan menempuh jalan yang berliku. Sejak Indonesia merdeka, baru tahun 2004, dengan UU Nomor 4 Tahun 2004,  kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka terbebas dari intervensi cabang kekuasaan negara  lainnya.  Kini, ada yang “mengutak-atik” lagi  kemandirian peradilan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan se-Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis (3/11/2016) di Mataram.  Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

 

Menurut Ketua Mahkamah Agung, kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh UUD 1945. Namun kenyataannya, jaminan undang-undang dasar tersebut diabaikan karena dominasi cabang kekuasaan negara lainnya.  Pada masa Orde Lama, dalam UU 19/1964 dinyatakan bahwa pengadilan adalah alat revolusi sehingga  Presiden dapat melakukan intervensi dalam urusan pengadilan (Pasal 19 UU 19/1964, red). UU tersebut juga mengatur bahwa urusan organisasi, administrasi dan finansial  pengadilan berada di bawah eksekutif (Departemen) sementara urusan teknis berada di bawah Mahkamah Agung.

“Di masa orde baru, Ketua MA disejajarkan dengan para menteri”, kata Ketua MA.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 1970, sistem dua atap dalam pengelolaan pengadilan masih dipertahankan.  Akibatnya seorang hakim menggantungkan dirinya (dependent) kepada dua lembaga, pemerintah dan Mahkamah Agung.

 “Otaknya hakim berada di MA, sedangkan perutnya,  menyangkut gaji,  promosi dan mutasi berada di Kementerian/Pemerintah”, kata Ketua MA.

Pada  Era  Reformasi dilakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan termasuk sistem peradilan. Hal ini tercermin dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Menurut TAP MPR ini Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Oleh karena itu harus dilakukan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.

Reformasi hukum dalam TAP MPR X/MPR/1998 tersebut ditindaklanjuti dengan UU No 35 Tahun 1999.  Menurut UU tersebut, urusan organisasi, finansial, dan administratif dari pengadilan harus berada di bawah Mahkamah Agung. Proses pengalihan tersebut dilakukan secara bertahap dalam tempo paling lama 5 tahun. Proses satu atap menjadi sempurna dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“ Kita menunggu kurang lebih 34 tahun (sejak tahun 1970), untuk mewujudkan peradilan satu atap”, kata Ketua MA.

Dampak positif satu atap telah nyata dirasakan oleh publik. Penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat. Program pembaruan peradilan seperti transparansi informasi jugalebih efektif dilaksanakan  dalam waktu yang relatif cepat.

 

Pembinaan SDM  pasca satu atap juga lebih efektif dan terstandarkan untuk empat lingkungan peradilan yang semula dilakukan oleh Departemen terkait. Selain itu  Mahkamah Agung mengetahui kualitas para hakim melalui pemeriksaan putusan dalam tingkat kasasi. “Informasi ini dapat digunakan untuk kepentingan promosi dan mutasi”, ungkap Ketua MA. [an]