JAKARTA | (9/2/2017) - Seluruh indikator kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung pada tahun 2016 bernilai positif dan melampaui target mulai dari jumlah rasio yang diputus, rasio produktifitas memutus dibandingkan dengan beban penanganan perkara, jumlah sisa perkara, dan jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, yang jumlahnya melampaui target yang telah ditetapkan bahkan “memecahkan” rekor penanganan perkara terbaik yang diraih di tahun-tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan oleh Ketua MA, Prof. Dr, M. Hatta Ali, SH, MH, dalam pidato laporan tahunan Mahkamah Agung, Kamis (9/2/2017), bertempat di Ruang Kusumahatmadja, Gedung MA, Jakarta. Penyampaian laporan tahunan digelar dalam sidang pleno istimewa yang bersifat terbuka untuk umum. Dalam acara tersebut, MA mengundang perwakilan eksekutif, legislatif, akademisi, perbankan, perwakilan negara sahabat, pimpinan mahkamah agung ASEAN, lembaga swadaya masyarakat, organisasi internasional dan pers.
Kegiatan penyampaian laporan tahunan juga disiarkan melalui live streaming channel Youtube Mahkamah Agung.
Dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2016, MA menerima perkara sebanyak 14.630, sisa perkara tahun 2015 sebanyak 3.950, sehingga jumlah perkara yang harus diadili MA sepanjang tahun 2016 sebanyak 18.580 perkara. MA telah memutus perkara sebanyak 16.223 sehingga sisa perkara berjumlah 2.357 perkara.
Jumlah Perkara Putus
Jumlah perkara yang diputus MA sepanjang tahun 2016 sebanyak 16.223 perkara, meningkat 12,25% jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diputus tahun 2015 sebanyak 14.452 perkara. Jumlah perkara yang diputus tahun 2016 merupakan jumlah tertinggi dalam sejarah, memecahkan rekor jumlah memutus perkara tertinggi yang pernah diraih tahun 2013 dengan jumlah perkara putus sebanyak 16.034 perkara.
Rasio Produktivitas Memutus
Rasio produktivitas memutus tahun 2016-- yakni perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban penanganan perkara—sebesar 87,31%. Jumlah rasio ini meningkat 8,78% dari tahun 2015 yang memiliki rasio produktivitas memutus sebesar 78,53%. Rasio produktivitas memutus tahun 2016 telah melampaui target yang ditetapkan yaitu 70 % dari jumlah beban penanganan perkara.
Jumlah Sisa Perkara
Jumlah sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara, berkurang 40,33 % dari sisa tahun 2015 yang berjumlah 3.950 perkara. Jika dibandingkan dengan jumlah beban kerja, sisa perkara tahun 2016 hanya sebesar 12,69%. Jumlah dan prosentase sisa perkara tahun 2016 merupakan sisa yang terendah
Jumlah Minutasi/Pengiriman Salinan Putusan
Minutasi dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju sepanjang tahun 2017 juga meraih rekor tertinggi baik dari sisi jumlah maupun dari sisi clearance rate. Jumlah salinan putusan/berkas yang dikirim sebanyak 18.404 perkara, meningkat 29,86% dibandingkan dengan tahun 2015 yang mengirim salinan putusan sebanyak 14.172. Rasio jumlah perkara yang dikirim dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima tahun 2016 (clearance rate) sebesar 125,80%.
Jumlah Publikasi Putusan
Jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan sampai degan tanggal 31 Desember 2016 sebanyak 2.061.320 putusan, yang terdiri dari 1.975.804 putusan pengadilan tingkat pertama/banding dan 86.462 putusan Mahkamah Agung.
Jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2016 sebanyak 438.989 putusan atau rata-rata 36.582 putusan per bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.712 merupakan putusan MA. Jumlah putusan MA yang diupload di tahun 2016 meningkat 36,58% jika dibandingkan tahun 2015 yang mengupload 10.772 putusan. Jumlah putusan MA yang dipublikasikan tahun 2016 merupakan yang tertinggi sejak MA mulai mempublikasikan putusan pada tahun 2007. [an]