14 Pengadilan Tipikor Diresmikan Ketua MA
Banjarmasin | Kepaniteraan.online (28/4)
Setelah tiga pengadilan TIPIKOR (Bandung, Semarang, dan Surabaya, red) diresmikan tahun lalu, hari ini (Kamis, 28/4) Ketua MA meresmikan beroperasinya 14 (empat belas) pengadilan TIPIKOR. Sehingga hingga kini selain Pengadilan Tipikor Jakarta, telah terbentuk 17 (tujuh belas) Pengadilan Tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia. Peresmian ini dipusatkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Demikian diperoleh informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id (28/4).
Dasar hukum pengoperasian empat belas pengadilan tindak pidana korupsi tersebut adalah SK Ketua Mahkamah Agung Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011. Menurut SK KMA tersebut, kini telah beroperasi 14 (empat belas) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura.
Menurut SK KMA tersebut, kewenangan Pengadilan Tipikor yang telah diresmikan beroperasinya oleh Ketua MA tersebut adalah memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di daerah hukumnya. Adapun daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SK KMA No 022/KMA/SK/II/2011, adalah sebagai berikut:
No |
Pengadilan |
Daerah Hukum |
1 |
Pengadilan Tipikor pada PN Medan |
Propinsi Sumatera Utara |
2 |
Pengadilan Tipikor pada PN Padang |
Propinsi Sumatera Barat |
3 |
Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru |
Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau |
4 |
Pengadilan Tipikor pada PN Palembang |
Propinsi Sumatera Selatan |
5 |
Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang |
Propinsi Lampung |
6 |
Pengadilan Tipikor pada PN Serang |
Propinsi Banten |
7 |
Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta |
Propinsi DI Yogyakarta |
8 |
Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmtasin |
Propinsi Kalimantan Tengah |
9 |
Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak |
Propinsi Kalimantan Barat |
10 |
Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda |
Propinsi Kalimantan Timur |
11 |
Pengadilan Tipikor pada PN Makassar |
Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Barat |
12 |
Pengadilan Tipikor pada PN Mataram |
Propinsi Nusa Tenggara Barat |
13 |
Pengadilan Tipikor pada PN Kupang |
Propinsi Nusa Tenggara Timur |
14 |
Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura |
Propinsi Papua |
Berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, paling lama dua tahun setelah UU tersebut diundangkan harus dibentuk Pengadilan Tipikor pada setiap Pengadilan Negeri di Ibukota Propinsi. Namun demikian pengoperasiannya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana serta ketersediaan Hakim Ad Hoc. (an)