Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

14 Pengadilan Tipikor Diresmikan Ketua MA

Banjarmasin | Kepaniteraan.online (28/4)

Setelah tiga pengadilan TIPIKOR (Bandung, Semarang, dan Surabaya, red) diresmikan tahun lalu, hari ini (Kamis, 28/4) Ketua MA meresmikan beroperasinya 14 (empat belas) pengadilan TIPIKOR. Sehingga hingga kini selain Pengadilan Tipikor Jakarta, telah terbentuk 17 (tujuh belas) Pengadilan Tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia. Peresmian ini dipusatkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Demikian diperoleh informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, www.mahkamahagung.go.id (28/4).

Dasar hukum pengoperasian empat belas pengadilan tindak pidana korupsi tersebut adalah SK Ketua Mahkamah Agung Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011. Menurut SK KMA tersebut,  kini  telah beroperasi 14 (empat belas) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura.

Menurut SK KMA tersebut, kewenangan Pengadilan Tipikor yang telah diresmikan beroperasinya oleh Ketua MA tersebut adalah memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang  dilakukan di daerah hukumnya. Adapun daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SK KMA No 022/KMA/SK/II/2011, adalah sebagai berikut:


No

Pengadilan

Daerah Hukum

1

Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Propinsi Sumatera Utara

2

Pengadilan Tipikor pada PN Padang

Propinsi Sumatera Barat

3

Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru

Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau

4

Pengadilan Tipikor pada PN Palembang

Propinsi Sumatera Selatan

5

Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang

Propinsi Lampung

6

Pengadilan Tipikor pada PN Serang

Propinsi Banten

7

Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta

Propinsi DI Yogyakarta

8

Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmtasin

Propinsi Kalimantan Tengah

9

Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak

Propinsi Kalimantan Barat

10

Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda

Propinsi Kalimantan Timur

11

Pengadilan Tipikor pada PN Makassar

Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Barat

12

Pengadilan Tipikor pada PN Mataram

Propinsi Nusa Tenggara Barat

13

Pengadilan Tipikor pada PN Kupang

Propinsi Nusa Tenggara Timur

14

Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura

Propinsi Papua

Berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, paling lama dua tahun setelah UU tersebut diundangkan harus dibentuk Pengadilan Tipikor pada setiap Pengadilan Negeri di Ibukota Propinsi. Namun demikian pengoperasiannya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana serta ketersediaan Hakim Ad Hoc. (an)