Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Assuming hukum adalah wajib, dan korban adalah wajib, the following 41 results were found.
Praperadilanhttps://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2781-praperadilan
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili...
JAKARTA | (07/09/2017) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kendal Nomor 47/Pid.B/2017/PN Kdl tanggal 22 Mei 2017. Apresiasi tersebut disampaikan secara tertulis, dengan surat...
JAKARTA | (07/09/2017) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kendal Nomor 47/Pid.B/2017/PN Kdl tanggal 22 Mei 2017. Apresiasi tersebut disampaikan secara tertulis, dengan surat...
JAKARTA | (25/10/2021) - Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menjadi pembicara kunci pada webinar internasional yang mengusung tema "Meningkatkan Kesetaraan Gender di Peradilan", Senin (25/10/2021). Kegiatan yang berlangsung...
JAKARTA | (27/5) - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) meluncurkan hasil penelitian bertajuk “Simetri Publik dan Privasi : Menyeimbangkan Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Publikasi Putusan”, Selasa...
LPSK Dukung SEMA Perlindungan Whistle Blower Jakarta [sumber: detik.com] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh upaya Mahkamah Agung (MA) dalam menerbitkan Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang perlakuan...
Yang dimaksud dengan "pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya" merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Korban, kuasa hukumnya, atau Pendamping Korban dalam sidang pengadilan kepada Penuntut Umum mengenai, antara lain, kerugian fisik,...
JAKARTA | (28/10/2016) - Panitera Mahkamah Agung meminta kepada pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Agung untuk berhati-hati terhadap alamat website palsu yang memuat informasi perkara yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Alamat...
JAKARTA | (21/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. , M.H, mengapresiasi tingginya kepatuhan pengadilan dalam mempublikasikan putusan. Bukti tingginya kepatuhan dapat dilihat dari jumlah putusan yang dipublikasikan. Per tanggal 21...
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang...
JAKARTA | (20/12/2016) Penyelenggaraan pelayanan pengadilan berbasis elektronik atau digitalisasi pengadilan kini telah menjadi tren pengadilan di dunia. Sebagai contoh, Pengadilan Federal Australia telah meresmikan pelayanan pengadilan dengan...
JAKARTA | (06/02) Untuk identifikasi suatu putusan pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif, Pasal 21 Perma 1/2024 mewajibkan Hakim untuk mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dalam putusannya. Namun, berdasarkan...
Restitusi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2809-restitusi-2
Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya....
JAKARTA | (16/4/2021) Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H menerima audiensi Peneliti ICW, Kamis siang (15/4/2021). Audiensi yang berlangsung secara virtual tersebut bertujuan memaparkan hasil pemantauan persidangan perkara korupsi tahun 2020. Tim...
Justice Collaborator (Saksi Pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Rujukan: Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31...
Eksploitasi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2480-eksploitasi
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ...
Restitusi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2518-restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. SUMBER Pasal (1) Angka (13)...
Pendampinghttps://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2793-pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG...
Kompensasi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2811-kompensasi-2
Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA...
Melakukan Asesmen https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2828-melakukan-asesmen
Yang dimaksud dengan "melakukan asesmen" antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa....
