Kaidah Hukum |
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur; |
---|---|
Putusan MA |
586 K/Pdt/2000 |
Tanggal Putus |
23 Mei 2001 |
Majelis |
1. H. Soeharto, SH. 2. H. Achmad Syamsuddin, SH. 3. H. Usman Karim, SH. |
Klasifaksi |
Tanah |
Download |
Klik Disini |