Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Kaidah Hukum

Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur;

Putusan MA

586 K/Pdt/2000

Tanggal Putus

23 Mei 2001

Majelis

1. H. Soeharto, SH.

2. H. Achmad Syamsuddin, SH.

3. H. Usman Karim, SH.

Klasifaksi

Tanah

Download

Klik Disini

Kaidah-kaidah hukum dalam Putusan Kasasi MA