Kaidah Hukum |
“Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.” |
---|---|
Putusan MA |
253 K/AG/2002 |
Tanggal Putus |
17 Maret 2004 |
Majelis |
1. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH.MH. |
Klasifaksi |
Cerai Gugat/Harta Bersama |
Download |
Klik Disini (hal 40-56) |