Berita Kegiatan
MA Terbitkan Juknis PK Dengan Alasan Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan/Tipu Muslihat
JAKARTA | (09/8) Tenggang waktu pengajuan PK untuk semua alasan yang diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung adalah 180 hari. Namun kapan mulai perhitungannya, berbeda antara alasan yang satu dengan yang lainnya. Pengajuan PK dengan alasan putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, tenggang waktunya adalah 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut. Pertanyaannya, bagaimana menetapkan waktu diketahuinya tersebut?. Semata-mata berdasarkan pengakuan Pemohon?. Tanpa ada mekanisme administrasi judisial?, atau...
Prosedur Berperkara
Prosedur Penentuan Waktu Diketahuinya Kebohongan atau Tipu Muslihat yang Dijadikan Alasan PK
SUMBER RUJUKAN: SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 835 /PAN/HK2/VIII/2025 TANGGAL 8 AGUSTUS 2025 UNDUH DOKUMEN PDF 1. Berdasarkan Pasal 69 huruf...
Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana Secara Elektronik
Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 633/PAN/HK2/VI/2025 Tanggal 23 Juni 2025 Perihal Penyampaian Laporan Kasasi secara Elektronik melalui SIPP untuk Perkara...
Pemanggilan Pihak Yang Berdomisili Di Negara Resticted Destination
Panitera MA memberikan petunjuk teknis yudisial yang berkaitan dengan mekanisme pemberitahuan ke 10 Negara yang berada dalam kategori restricted...
Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali
JAKARTA | (30/42024) - Panitera Mahkamah Agung menegaskan ulang beberapa ketentuan terkait pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali. Hal...
Reformasi Birokrasi Kepaniteraan MA
Kinerja Penanganan Perkara
TERTINGGI DALAM SEJARAH, 90,32% PERKARA DIMINUTASI KURANG DARI 3 BULAN
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
Seputar Kasasi/PK Elektronik
Monitoring Kasasi/PK secara Elektronik di Pontianak, MA Selesaikan Sejumlah Persoalan Teknis
Pontianak | (05/09/2024) Tim Sosialisasi dan Monitoring Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung menyelesaikan sejumlah persoalan teknis kasasi/PK secara...
MA Telah Menerima 4.603 Kasasi/PK Elektronik: 274 Telah Diputus, 24 Telah Selesai
JAKARTA | (26/8) - Mahkamah Agung telah memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung mulai 1 Mei 2024....
Panitera MA : Bayar Kasasi/PK Elektronik Wajib Menggunakan VA dari SIPP
JAKARTA | Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik telah diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Pengiriman berkas kasasi/PK elektronik oleh...
Tiga Bulan Diimplementasikan, MA Terima 3.086 Perkara Kasasi/PK Elektronik
JAKARTA | (07/8) Pengajuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Selama tiga bulan pertama...
Pembinaan di Mataram, Ketua MA Ingatkan Tanggung Jawab Pengadilan sebagai Quality Controller Pengajuan Kasasi/PK Elektronik
Mataram | (18/07) Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin menegaskan agar seluruh pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju dalam upaya...
Sosialisasikan Kasasi/PK secara Elektronik di Surabaya, MA Mendapat Masukan Berharga
Surabaya | (11/06/2024) Tim Sosialisasi Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung mendapat respons yang luar biasa positif dari peserta...