Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Asas ini lengkapnya adalah “omnis convention intellegitur rebus sic stantibus”.  Secara harfiah, maknanya adalah bahwa suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat.  Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah. Asas ini  menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahaan keadaan yang mendasar. Dalam  hukum internasional, asas ini pada dasarnya menjadi pengecualian bagi aturan pacta sunt servanda (perjanjian itu mengikat secara hukum).
Asas ini disebutkan dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969. Menurut pasal ini, negara dapat menggunakan asas ini untuk mengakhiri perjanjian apabila keadaan yang mengalami perubahan memang melandasi iktikad negara untuk terikat dengan perjanjian. Contohnya adalah Dewan Menteri Komunitas Eropa  tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan  Yugoslavia dari tahun 1980 akibat  Perpecahan Yugoslavia  yang dianggap sebagai perubahan keadaan yang mendasar