“hakim karier” adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
Penjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
“hakim karier” adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
Penjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009