“hakim nonkarier” adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Sumber: Penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
“hakim nonkarier” adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Sumber: Penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009