“hakim nonkarier” adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Sumber: Penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung “hakim nonkarier” adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Sumber: Penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
