Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
Rujukan: Pasal 1 Angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
Rujukan: Pasal 1 Angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan