Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik
Rujukan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik
Rujukan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
