Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik
Rujukan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik
Rujukan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016