Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Korupsi adalah  tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Rujukan : Pasal 2 Angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi