Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Rujukan : Pasal 2 Angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi