Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk"
a) kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase
b) kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer
c) kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer
d) peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak.  

Rujukan: Perma Nomor 6 Tahun 2022