Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
SUMBER
Pasal (1) Angka (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
SUMBER
Pasal (1) Angka (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat